NUSANTARA TERKINI – Pengawasan aktivitas keluar masuknya hewan kurban di Kalimantan Utara (Kaltara) jelang hari raya Idul Adha 2026 terus diperketat.
Hal ini dinilai penting sebagai langkah untuk peningkatan kesiapsiagaan terhadap ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) masuk ke Kaltara.
Sebagai langkah awal, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kaltara melakukan sosialisasi persyaratan lalu lintas hewan kurban kepada pemangku kepentingan.
Sosialisasi ini sebagai langkah konkret untuk memastikan hewan kurban yang masuk bebas dari penyakit hewan strategis, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), antraks dan penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD).
Kepala Karantina Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud menegaskan, kunci utama dalam menjaga kesehatan hewan dan keamanan produk asal hewan itu adalah kesiapan seluruh pihak.
“Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk mematuhi persyaratan karantina dan menerapkan biosekuriti secara ketat,” ujarnya di Tarakan, Rabu (15/4/2026).
Perlu adanya sinergi seluruh pihak dalam hal pengawasan masuknya hewan kurban ini, utamanya dari pelaku usaha.
Ini sebagai implementasi dari Surat Edaran Barantin Deputi Bidang Karantina Hewan Nomor 23 Tahun 2026 tentang Kesiagaan Dini Terhadap Penyebaran HPHK dan Mendukung Kelancaran Distribusi Ternak Menyambut Idul Adha.
Termasuk Keputusan Deputi Bidang Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengawasan Terintegrasi Lalu Lintas Ruminansia Besar.
Untuk di Kaltara, lalu lintas ternak yang masuk didominasi pergerakan domestik, di antaranya dari Gorontalo dan Tolitoli yang masuk melalui Pelabuhan Malundung Tarakan.
“Jadi pengawasan ini sangat penting untuk memastikan seluruh ternak yang maauk dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan karantina,” jelasnya.
Selain itu, Karantina Kaltara juga memetakan tren dan memprediksi potensi lonjakan lalu lintas ternak di wilayah Kaltara.
Berdasarkan data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology) pada momen Idul Adha tahun 2025, jumlah lalu lintas domestik masuk hewan kurban mencapai 682 ekor pada Mei dan 485 ekor pada Juni.
Jumlah ini meningkat 189 persen dan 105 persen dibandingkan rata-rata bulan biasanya yang tercatat sebanyak 236 ekor.
Bentuk Satgas Pengawasan Terpadu
Di kesempatan ini, Karantina Kaltara juga menginisiasi pembentukan Tim Satgas Pengawasan Terpadu Lalu Lintas Ternak selama Idul Adha tahun 2026.
Kemudian pelaksanaan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada pelaku usaha dan pedagang ternak.
Plt. Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Kaltara, Novelia Indriani menyampaikan, syarat hewan kurban meliputi jenis hewan ternak, telah mencapai usia dewasa, serta dalam kondisi prima, sehat dan tidak cacat.
“Harqpannya sosialisasi ini menjadi momentum penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi peningkatan lalu lintas ternak menjelang Idul Adha,” harapnya.
Dengan kesiapan yang matang serta kepatuhan terhadap persyaratan karantina, diyakini kesehatan hewan dapat terjaga dan distribusi ternak dapat berlangsung secara aman, tertib dan sesuai ketentuan. (*/Fawdi/NT)





