TANJUNG SELOR – Setelah melakukan penggeledahan beberapa jam, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) bertolak meninggalkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara.
Dari pantauan media di lapangan, pemeriksaan serta penggeledahan tersebut dilakukan mulai pukul 15.40 Wita dan berakhir pada pukul 19.30 Wita.
Dikonfirmasi sebelum meninggalkan DPUPR-Perkim Kaltara, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa box berisi berkas dari ruangan Bidang Cipta Karya dan ruangan lainnya.
“Kita amankan (berkas) 5 kontainer,” ujarnya usai melakukan penggeledahan pada Selasa (18/2/2025).
Namun demikian, Nurhadi tidak menjelaskan secara detail berkas apa saja yang diamankan dalam box berwarna putih dari penggeledauan tersebut.
“Untuk detailnya nanti disampaikan Ibu Kepala Kejati Kaltara dengan mengundang teman-teman wartawan,” tuturnya.
Secara umum disampaikan bahwa berkas yang diamankan itu adalah sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan gedung BPSDM Kaltara tahun 2021-2022. (**)