Kejati Kaltim Tahan Eks Bos Tambang Perusak Lahan Transmigrasi Kukar

diterbitkan: Jumat, 27 Februari 2026 05:13 WITA
Foto: Kejati Kaltim sat mengamankan salah satu tersangka belum lama ini.

NUSANTARA TERKINI – Nasib tragis menimpa kawasan permukiman transmigran di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Lahan seluas 1.800 hektare yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani dan warga transmigran justru hancur lebur akibat pengerukan batu bara secara ilegal.

Akibat aktivitas pertambangan tak berizin tersebut, ratusan rumah transmigrasi beserta lahan pertanian dilaporkan rusak parah. Ironisnya, fasilitas umum dan sosial yang dibangun untuk menunjang hajat hidup masyarakat setempat kini dirampas dan tak lagi dapat difungsikan.

Merespons kejahatan lingkungan dan perampasan ruang hidup ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengambil langkah tegas. Pada Kamis (26/2/2026) malam, penyidik resmi menahan dua mantan bos perusahaan tambang yang diduga menjadi dalang kerusakan masif tersebut.

Baca juga  DPRD Berau Pasang Badan, Dukung Polres Berau Berantas Narkoba Sampai Akar

Kedua tersangka berinisial DA dan GT diketahui pernah menjabat sebagai direktur dan direktur utama pada periode 2007 hingga 2012.

“Penahanan ini merupakan rentetan dari kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah menjerat tersangka BT, direktur tiga perusahaan tambang yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB,” bebernya.

Kerugian Negara Capai Setengah Triliun

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenang. Mereka memuluskan operasi ketiga perusahaan tambang itu di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi tanpa mengantongi izin sah.

Baca juga  Isran Noor Diperiksa Kejati Kaltim Soal Kasus Penyimpangan Dana Hibah DBON Kaltim

“Polanya sama dengan perkara sebelumnya. Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga penambangan berlangsung di atas lahan HPL tanpa legalitas,” tegas Danang.

Batu bara dari kawasan permukiman transmigran tersebut diduga telah dieksploitasi habis-habisan dan dijual ke pasar gelap. Praktik lancung ini tidak hanya merampas hak hidup warga, tetapi juga menguras kekayaan alam yang merugikan keuangan negara.

Baca juga  Pakai Rompi Pink, Tersangka KUR Fiktif BRI Berau "Bernyanyi": Usut Juga BRI Talisayan!

Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami alur distribusi “emas hitam” ilegal tersebut. Danang menyebut nilai kerugian negara akibat kejahatan korporasi ini sangat fantastis.

“Kerugian negara masih dalam proses penghitungan, namun nilainya diperkirakan lebih besar dari Rp500 miliar,” ujarnya.

Kejati Kaltim memastikan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada DA dan GT. Penyidik mengisyaratkan adanya potensi penambahan tersangka baru yang turut menikmati hasil perampasan lahan transmigrasi tersebut.(*)

Bagikan:
Berita Terkait