Kepala Dispora Kaltim dan Eks Ketua DBON Ditetapkan Tersangka Dana Hibah Rp100 Miliar

diterbitkan: Kamis, 18 September 2025 05:46 WITA
Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma mengenakan rompi tahanan Kejati Kaltim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Dana Hibah (IST)

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan Dana Hibah sebesar Rp100 miliar.

Penetapan yang dilakukan pada Kamis (18/9/2025) tersebut juga menetapkan Eks Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Zairin Zain sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Kaltim sejak Kamis pagi.

Baca juga  Kejati Kaltim Tahan Eks Bos Tambang Perusak Lahan Transmigrasi Kukar

Beberapa jam usai diperiksa, keduanya pun telah mengenakan rompi khas tahanan Kejati Kaltim ketika menuruni ruang pemeriksaan di lantai enam Gedung Kejati Kaltim, jalan Bung Tomo Samarinda.

Keduanya enggan memberikan komentar apa pun saat berhadapan dengan awak media.

“Nanti saja ya,” kata Agus Hari Kesuma sembari digelandang menuju mobil tahanan.

Baca juga  Kejati Tahan Eks Kadis ESDM Kaltim, Kasus Korupsi Reklamasi Tambang
Bagikan:
Berita Terkait