SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan Dana Hibah sebesar Rp100 miliar.
Penetapan yang dilakukan pada Kamis (18/9/2025) tersebut juga menetapkan Eks Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Zairin Zain sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Kaltim sejak Kamis pagi.
Beberapa jam usai diperiksa, keduanya pun telah mengenakan rompi khas tahanan Kejati Kaltim ketika menuruni ruang pemeriksaan di lantai enam Gedung Kejati Kaltim, jalan Bung Tomo Samarinda.
Keduanya enggan memberikan komentar apa pun saat berhadapan dengan awak media.
“Nanti saja ya,” kata Agus Hari Kesuma sembari digelandang menuju mobil tahanan.






