Komisi I DPRD Berau Minta Pemerintah Beri Perlindungan Maksimal untuk Korban Tindak Asusila

diterbitkan: Senin, 5 Mei 2025 10:39 WITA
Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina

Komisi I DPRD Berau Minta Pemerintah Beri Perlindungan Maksimal untuk Korban Tindak Asusila

BERAU – DPRD Berau melalui Komisi I meminta agar pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Berau bisa memberikan perhatian lebih terhadap korban tindak asusila di Bumi Batiwakkal.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina yang menuturkan bahwa jumlah kasus asusila di Berau dalam kondisi yang memprihatinkan. Karenanya, pemerintah harus bisa memberikan pendampingan kepada korban yang menerima perbuatan tidak senonoh.

Baca juga  Dilantik di Periode Kedua, DPRD Berau Harap Kepala Daerah Bisa Fokus Tingkatkan Capaian Kinerja

Dia mengusulkan, agar pemerintah bisa mengoptimalkan keberadaan rumah aman di Berau untuk perlindungan para korban. Rumah aman tersebut nantinya akan digunakan untuk mendampingi korban dalam menghadapi proses pemulihan, dan potensi gangguan kesehatan mental yang bisa saja diderita.

“Saat ini sudah ada Rumah Aman di Berau, tapi kita juga belum tahu apakah di sana itu cukup, layanan sudah sangat mendukung belum,” kata Elita.

Baca juga  DPRD Berau Beri Dukungan Penuh untuk Pelaksanaan Pendidikan Gratis di Kaltim

Lebih lanjut, dia juga meminta pemerintah untuk melihat masalah kasus asusila dari sisi hulu. Di mana, pemerintah harus bisa menekan agar kasus asusila, yang mencakup pelecehan dan kekerasan seksual bisa ditekan.

“Kita harus fokus penanganan korban, tapi juga jangan membiarkan kasusnya semakin meningkat. Kasusnya harus ditekan, sebisa mungkin dihentikan,” tambahnya.

Baca juga  Bapelitbang Diharap jadi Lokomotif Pembangunan Daerah, Komisi II DPRD Ingatkan Perannya

Elita meminta instansi terkait untuk rutin melakukan sosialisasi tindak pencegahan kasus asusila. Sosialisasi tersebut ditujukan bagi orang tua, termasuk anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan.

“Harus bisa memberi tahu, mana tindakan yang masuk dalam kategori tindak asusila, mana yang bukan. Jadi semuanya harus diberi pemahaman,” pungkasnya. (adv)

Bagikan:
Berita Terkait