Komisi II DPRD Berau Minta Perusahaan Tak Tunda Pembayaran THR

diterbitkan: Selasa, 17 Maret 2026 07:30 WITA
Arman Nofriansyah DPRD Berau
Foto: Arman Nofriansyah anggota DPRD Berau

NUSANTARA TERKINI – Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah mengingatkan seluruh jajaran manajemen perusahaan di wilayah Kabupaten Berau untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepastian penyaluran hak tersebut harus dilakukan sebelum perayaan Idulfitri tiba, guna menjamin kesejahteraan para pekerja pada Selasa (17/3/26).

Arman menegaskan, pemberian tunjangan merupakan hak konstitusional pekerja yang sudah diatur secara mengikat dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.

Pihak perusahaan dilarang keras mencari alasan untuk mengulur waktu apalagi sampai mengabaikan kewajiban yang sangat dinantikan oleh ribuan karyawan tersebut.

Baca juga  Efek Jembatan Sei Nibung, Wisata Biduk-Biduk Kedatangan 15 Ribu Wisatawan

Pembayaran THR tepat waktu sangat membantu para karyawan dalam memenuhi berbagai kebutuhan mendesak menjelang hari raya bersama keluarga tercinta.

Momentum Lebaran yang sakral harus didukung dengan kepastian finansial bagi mereka yang telah bekerja keras sepanjang tahun.

“Kami berharap seluruh perusahaan di Berau dapat membayarkannya tepat waktu sebelum Lebaran,” ujar Arman

Baca juga  APBD Kecil, Tapi Belanja Pegawai di PPU Tembus 40 Persen, Melebihi Batas Maksimal 30 Persen

Saluran Laporan Pelanggaran THR

DPRD Berau mendorong para buruh dan karyawan agar memiliki keberanian untuk bersuara, jika hak mereka tidak dipenuhi oleh pihak pemberi kerja.

Karyawan diminta segera melaporkan segala bentuk penundaan atau pemotongan tunjangan yang dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang sah.

Saran terbaik bagi pekerja adalah menyampaikan pengaduan resmi kepada instansi berwenang, seperti Dinas Tenaga Kerja agar persoalan tersebut bisa segera diinvestigasi.

Langkah tegas sesuai aturan yang berlaku akan diambil terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemberian THR tersebut.

Baca juga  PT PAMA Kembali Ajak 350 Anak Yatim Mengikuti Wisata Belanja Ramadan

Intervensi pemerintah dan pengawasan legislatif diperlukan agar tidak ada satu pun pekerja di Berau yang kehilangan haknya di hari kemenangan.

Kesadaran korporasi untuk mematuhi aturan dinilai menjadi kunci utama terciptanya hubungan industrial yang harmonis di daerah.

“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR pekerja jangan takut untuk melapor ke dinas terkait agar bisa ditindaklanjuti,” pungkas dia.(*)

Bagikan:
Berita Terkait