Komisi II DPRD Berau Soroti Layanan Kesehatan, Imbas Rencana Pengurangan PTT

diterbitkan: Selasa, 4 Maret 2025 11:04 WITA
Anggota Komisi II DPRD Berau, Oktavia

BERAU – Pemkab Berau mengeluarkan kebijakan penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poinnya adalah meniadakan keberadaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun.

Dampak dari kebijakan tersebut mulai dirasakan sejumlah instansi, terutama yang bergerak pada sektor layanan kesehatan. Seperti yang terjadi di RSUD Pratama Talisayan, dan beberapa Puskesmas yang ada di wilayah Berau.

Baca juga  Gagal Panen Akibat Banjir, Sutami Tuntut Kehadiran Pemerintah untuk Cari Jalan Tengah

“Sektor kesehatan ini harus benar-benar diperhatikan. Saat ini nakes (tenaga kesehatan) di Berau jumlahnya tidak optimal untuk menopang pelayanan kesehatan,” jelas Anggota Komisi II DPRD Berau, Oktavia.

“Kalau dibiarkan, bagaimana masyarakat kita bisa dapat layanan yang maksimal?” tambahnya.

Sebelumnya dia juga menyoroti pembangunan fasilitas kesehatan di Tanjung Redeb. Penyelesaian pembangunan Puskesmas Tanjung Redeb hingga Februari 2025 lalu  dinilai belum menunjukkan kejelasan.

Baca juga  DPRD Berau Ingatkan Serapan Tenaga Kerja Lokal di Setiap Perusahaan yang Hendak Beroperasi di Bumi Batiwakkal

“Jangan sampai kita ada di situasi, nakes kurang, dan fasilitas kesehatan juga tidak memadai,” lanjut dia.

Ia berharap, kegiatan fisik yang berkaitan dengan sektor kesehatan mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Apalagi, dunia kesehatan masuk ke dalam Mandatory Spending di mana belanja atau pengeluaran negara sudah diatur oleh undang-undang untuk menjadi prioritas.

Baca juga  Bapelitbang Diharap jadi Lokomotif Pembangunan Daerah, Komisi II DPRD Ingatkan Perannya

 

Bagikan:
Berita Terkait