Komisi II DPRD Berau Soroti Layanan Kesehatan, Imbas Rencana Pengurangan PTT

diterbitkan: Selasa, 4 Maret 2025 11:04 WITA
Anggota Komisi II DPRD Berau, Oktavia

BERAU – Pemkab Berau mengeluarkan kebijakan penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poinnya adalah meniadakan keberadaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun.

Baca juga  DPRD Tegaskan Pembukaan Lahan Perkebunan Harus Sesuai Aturan

Dampak dari kebijakan tersebut mulai dirasakan sejumlah instansi, terutama yang bergerak pada sektor layanan kesehatan. Seperti yang terjadi di RSUD Pratama Talisayan, dan beberapa Puskesmas yang ada di wilayah Berau.

“Sektor kesehatan ini harus benar-benar diperhatikan. Saat ini nakes (tenaga kesehatan) di Berau jumlahnya tidak optimal untuk menopang pelayanan kesehatan,” jelas Anggota Komisi II DPRD Berau, Oktavia.

Baca juga  Jelang Lebaran, Elita Herlina Minta Satpol PP Tak Berhenti Awasi Penggunaan Petasan dan Perdagangannya

“Kalau dibiarkan, bagaimana masyarakat kita bisa dapat layanan yang maksimal?” tambahnya.

Sebelumnya dia juga menyoroti pembangunan fasilitas kesehatan di Tanjung Redeb. Penyelesaian pembangunan Puskesmas Tanjung Redeb hingga Februari 2025 lalu  dinilai belum menunjukkan kejelasan.

“Jangan sampai kita ada di situasi, nakes kurang, dan fasilitas kesehatan juga tidak memadai,” lanjut dia.

Baca juga  Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Berau Diminta Siapkan Dermaga Teluk Sulaiman

Ia berharap, kegiatan fisik yang berkaitan dengan sektor kesehatan mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Apalagi, dunia kesehatan masuk ke dalam Mandatory Spending di mana belanja atau pengeluaran negara sudah diatur oleh undang-undang untuk menjadi prioritas.

 

Bagikan:
Berita Terkait