KUTAI KARTANEGARA – Setelah menyandang status buron selama tiga tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya resmi menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Bila Talang, Kecamatan Tabang.
Mantan Kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa sebesar Rp1,5 Miliar. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kukar, Wasita menjelaskan bahwa mantan kades tersebut berinisial LH dan menjabat pada periode 2014–2017.
Dalam masa jabatannya, LH diduga melakukan penyimpangan DD yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kukar.
“Penyidikan sudah dimulai sejak 2019, namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, LH langsung kabur dan kami tetapkan buron sejak 2022 lalu,” terangnya.
Ditangkap di rumah keluarganya di Mangkuraja setelah sempat terdeteksi berada di kawasan Tenggarong. Diduga, saat itu ia hendak menonton acara bejaguran, namun pergerakannya terlacak oleh tim penyidik.
“Tersangka ini sulit dilacak karena sering berpindah-pindah tempat. Sampai akhirnya kami mengetahui dia berada di Tenggarong dan Kejari langsung mengeksekusi,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, LH dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 mengancam dengan pidana minimal 4 tahun, sedangkan Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.






