NUSANTARA TERKINI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berkomitmen untuk terus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Salah satunya dengan menyampaikan laporan pengelolaan keuangan kepada pihak-pihak terkait, di antaranya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltara.
Komitmen itu ditunjukkan dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun 2025 oleh Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang ke BPK RI Perwakilan Kaltara di Tarakan pada Selasa (31/3/2026).
“Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah,” kata Gubernur Zainal.
Gubernur Zainal menyebutkan bahwa kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Bukan sekadar kewajiban administrasi, tapi penyerahan laporan ini juga bentuk wujud komitmen kuat dari Pemprov Kaltara untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Apresiasi disampaikannya kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan interim pada 10 Februari – 10 Maret 2026.
Ia mengaku bahwa sepanjang 2025 Pemprov Kaltara menghadapi berbagai tantangan, utamanya terkait efisiensi anggaran dan dinamika regulasi pusat.
Kendati demikian, kualitas belanja daerah tetap dijaga, program prioritas dipastikan tetap berjalan, serta mempertahankan tata kelola keuangan daerah yang baik dan berintegritas
“Kami siap untuk bersikap terbuka, kooperatif dan responsif dalam seluruh tahapan proses audit yang akan dilaksanakan oleh BPK RI,” pungkasnya. (*/Fawdi/NT)





