NUSANTARA TERKINI – Raksasa teknologi Meta mendapat sorotan tajam dari parlemen terkait rendahnya kepatuhan terhadap hukum di Indonesia. Perusahaan induk media sosial global ini dinilai gagal memberantas peredaran konten judi dalam jaringan serta kejahatan digital lainnya.
Anggota Komisi I DPR RI Iman Sukri mendesak pemerintah segera mengambil langkah penindakan terhadap korporasi asing tersebut. Ia menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di tanah air wajib tunduk pada regulasi nasional tanpa ada pengecualian hukum.
“Kami meminta pemerintah menindak tegas perusahaan Meta,” kata Iman pada Kamis (5/3/2026).
Rapor Merah Kepatuhan
Iman membeberkan fakta bahwa tingkat kepatuhan Meta merespons temuan pelanggaran siber berada di angka yang sangat mengecewakan. Data pengawasan pemerintah menunjukkan komitmen platform tersebut menyortir konten ilegal tidak menyentuh angka tiga puluh persen.
Sikap abai ini dianggap sangat berbahaya karena berpotensi menyuburkan kasus penipuan dan ujaran kebencian di tengah masifnya jumlah pengguna internet tanah air. Platform digital tidak boleh beralih fungsi menjadi sarang bagi para pelaku kejahatan elektronik untuk menjerat mangsa.
“Sanksi ini penting untuk memastikan semua platform menghormati hukum nasional,” ujarnya.
Mandat Undang Undang
Negara sebenarnya telah memiliki payung hukum yang sangat kuat untuk menertibkan perusahaan teknologi nakal melalui Undang Undang ITE. Aturan tersebut memberikan wewenang penuh bagi pemerintah untuk memutus akses informasi elektronik yang melanggar ketertiban umum.
Pemberian sanksi ini pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi seluruh rakyat Indonesia. Korporasi asing harus menunjukkan tanggung jawab penuh kepada negara tempat mereka mengeruk keuntungan besar dari masyarakat.
“Kepatuhan terhadap regulasi nasional adalah bentuk tanggung jawab mutlak platform digital,” kata dia.





