Luruskan Isu Rp125 Juta, Pemprov Kaltim Pastikan Harga Kursi Pijat Gubernur Hanya Rp47 Juta

diterbitkan: Jumat, 1 Mei 2026 05:32 WITA
Ilustrasi kursi pijat. Foto: Internet.

NUSANTARA TERKINI Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya merespons polemik terkait pengadaan kursi pijat bagi Gubernur Rudy Mas’ud. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya isu di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa fasilitas pimpinan tersebut menelan anggaran fantastis hingga mencapai Rp125 juta.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal membantah keras narasi yang mengarah pada dugaan pemborosan anggaran daerah tersebut. Ia meluruskan bahwa angka ratusan juta tersebut bukan dialokasikan untuk satu unit barang.

Baca juga  Rudy Mas’ud Resmikan Seribu Lebih Koperasi Merah Putih di Kaltim

“Angka Rp125 juta itu adalah untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barjas. Bukan harga untuk satu unit,” jelas Faisal dalam keterangan resminya Jumat (1/5/2026).

Ia merinci bahwa fasilitas relaksasi yang diperuntukkan bagi pimpinan daerah tersebut nilainya jauh di bawah angka yang diributkan oleh publik di media sosial.

“Sementara itu, kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan memiliki nilai sekitar Rp47 juta. Dengan demikian, tidak benar jika disebut kursi pijat Gubernur bernilai Rp125 juta,” tegasnya.

Baca juga  TPP Kutim 2026 Dipangkas 62 Persen, Bupati Pastikan Berlaku Sama Bagi PNS dan PPPK

Sesuai Prosedur dan Harga Pasar

Selain meluruskan nominal anggaran, Faisal juga memastikan bahwa seluruh proses administrasi terkait fasilitas ini tidak menyalahi aturan tata kelola keuangan daerah yang berlaku.

Polemik harga yang dianggap terlalu mahal oleh sebagian pihak telah dikaji ulang. Ia menjamin bahwa nilai pengadaan kursi pijat tersebut sudah sesuai standar dan harga yang beredar di pasaran.

Baca juga  DPRD Kaltim Ungkap Sejumlah Kerusakan yang Dialami Pasca Demonstrasi Senin Lalu

“Selain itu, dari sisi administrasi, proses pengadaan dinyatakan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku serta mengacu pada harga pasar,” ungkap Faisal.

Bagikan:
Berita Terkait