TPP Kutim 2026 Dipangkas 62 Persen, Bupati Pastikan Berlaku Sama Bagi PNS dan PPPK

diterbitkan: Jumat, 27 Maret 2026 10:00 WITA
Apel ASN di lingkungan Setwan Kutim. (Foto: Setwan Kutai Timur)

NUSANTARA TERKINI – Kebijakan pahit harus diambil Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam menyusun postur anggaran tahun 2026.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah ini dipastikan mengalami pemangkasan drastis hingga 62 persen akibat merosotnya kemampuan fiskal daerah.

Penurunan ini merupakan konsekuensi logis dari anjloknya APBD Kutim 2026 yang turun signifikan dari Rp9,8 triliun menjadi Rp5,1 triliun.

Kondisi ini dipicu oleh berkurangnya dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat secara drastis.

Tidak Ada Diskriminasi bagi ASN

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan ini dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan.

Baca juga  Sempat Meroket, Kini Harga TBS Kembali Merosot

Ia memastikan tidak ada perbedaan perlakuan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, seluruh abdi negara di lingkungan Pemkab Kutim harus memikul beban efisiensi ini secara kolektif demi menjaga stabilitas keuangan daerah agar tetap sesuai dengan regulasi nasional.

“Saya tidak ingin membedakan antara PNS dan PPPK, semuanya sama,” tegas Ardiansyah saat memberikan keterangan di Sangatta, Jumat (26/3/26).

Langkah penyesuaian ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD yang tersedia.

Baca juga  Rangsang Sektor Produktif, Kaltim Diguyur Dana KUR Rp4,6 Triliun pada 2026

Dampak Langsung bagi ASN Pemilik Kredit

Ardiansyah tidak menampik bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak sosial yang cukup terasa, terutama bagi ASN yang memiliki tanggungan pinjaman di bank.

Selama ini, banyak pegawai yang menjadikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai jaminan kredit konsumtif.

“Yang paling terdampak itu ASN yang sudah menitip SK untuk kredit, misalnya membeli mobil,” ujarnya.

Meski demikian, bupati menilai pemangkasan TPP ini tidak serta-merta melumpuhkan daya beli masyarakat secara luas di Kutai Timur. Ia mengklaim tingkat inflasi di daerah tersebut masih dalam kategori terkendali sehingga kebutuhan pokok diharapkan tetap terjangkau.

Baca juga  Persoalan TPP Belum Jelas, Feri Kombong Ingatkan Kesejahteraan Nakes di Berau

Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Di sisi lain, Kepala Bappeda Kutai Timur, Januar Bayu Irawan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam melihat kondisi fiskal yang menyusut.

Saat ini, pihaknya tengah memetakan sumber-sumber pendapatan baru untuk memperkuat struktur anggaran di masa depan.

Optimalisasi sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi target utama agar ketergantungan terhadap dana transfer pusat bisa perlahan dikurangi. Jika PAD berhasil ditingkatkan, harapannya kesejahteraan ASN melalui TPP dapat kembali disesuaikan di tahun-tahun mendatang.

“Harapan kami, ke depan kita bisa mengejar sektor pendapatan untuk meningkatkan PAD,” pungkas Januar.(*)

Topik: ,
Bagikan:
Berita Terkait