TANJUNG REDEB – Isu perkawinan anak di Kabupaten Berau yang terbilang cukup tinggi menjadi perhatian serius untuk segera disikapi.
Berdasarkan data Pengadilan Agama, hingga tahun 2025 terdapat 40 pasangan yang telah mengajukan dispensasi nikah karena belum memenuhi batas usia minimal untuk menikah.
Sebagai bentuk pencegahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) melakukan koordinasi dan kerja sama lintas sektor pergerakan pemberdayaan masyarakat pada Rabu (13/11/2025).
Acara yang dibuka Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said ini mengusung tema ‘Memperkuat Sinergitas dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak’.
Perhatian serius dari Pemkab Berau di sini karena melihat dampak perkawinan anak yang sangat luas. Tidak hanya menyentuh aspek kesehatan reproduksi, tapi juga merenggut hak pendidikan, hingga mengancam perlindungan sosial anak secara keseluruhan.
Untuk itu, pemerintah kecamatan dan pemerintah kampung diharapkan dapat lebih gencar lagi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan dampak perkawinan anak.
“Harapan kita angka kasus (perkawinan anak) ini dapat terus menurun,” kata Sekkab Said.
Namun, ia juga menegaskan bahwa ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam menyikapi hal ini.
Mulai dari minimnya pengetahuan publik mengenai dampak jangka panjang dari perkawinan anak, baik dari sisi agama maupun kesehatan, hingga lemahnya integrasi informasi kasus antar sektor atau instansi yang mempersulit pemetaan dan penanganan secara cepat.
Adapun koordinasi menjadi langkah konkret ke depan dalam melakukan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai peta jalan yang jelas dan terstruktur.
“Termasuk penguatan sistem pencatatan kasus lintas sektor untuk memastikan data kasus termonitor secara real-time dan terintegrasi,” sebutnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Berau berkomitmen untuk mewujudkan generasi muda yang sehat, berpendidikan dan terlindungi, untuk memastikan setiap anak memperoleh hak tumbuh kembang secara layak sebagaimana mestinya. (*/adv)






