Pemprov Minta Raperbub Berau soal Pembayaran Gaji Guru Honorer Non-Database Dikaji Ulang

diterbitkan: Rabu, 8 Oktober 2025 06:41 WITA
Sekda Kaltim, Sri Wahyuni

SAMARINDA – Sekda Kaltim, Sri Wahyuni membenarkan bahwa pihaknya meminta Pemkab Berau untuk mengkaji ulang Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Raperbup yang sudah diterima Pemprov Kaltim diakuinya dikembalikan untuk penyesuaian teknis. Surat pengembalian itu diterbitkan pada 26 September 2025 dengan nomor 100.3.2/23129-B.Hk/PUUKK dan ditandatangani langsung olehnya.

Menurut Sri, pengembalian dilakukan karena masih ada beberapa hal yang perlu dikaji ulang, terutama menyangkut mekanisme pengadaan serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga  Gubernur Kaltim, dan 17 Gubernur Lain Ajukan Protes ke Menkeu Soal Pemangkasan Anggaran

“Raperbup itu memang kami kembalikan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut, karena prosesnya tidak melalui pengadaan langsung. Jadi perlu ada penyesuaian mekanisme agar tidak bertentangan dengan aturan,” ujar Sri, Rabu (8/10).

Sri juga menjelaskan bahwa Raperbup tersebut nantinya akan dibahas kembali bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim untuk ditelaah dari sisi legalitas dan kesesuaian dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

“Isinya masih dalam kajian Biro Hukum. Nanti akan dicek kembali, khususnya terkait mekanisme pengadaannya agar sesuai ketentuan,” ucapnya.

Baca juga  Optimalkan Fasilitas Publik, Sri Juniarsih Minta Pendingin Ruangan di Graha Pemuda Segera Diperbaiki

Dirinya menegaskan, bahwa Pemprov Kaltim tidak menolak inisiatif Pemkab Berau, melainkan memastikan seluruh regulasi daerah tetap selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Dia juga mengingatkan agar ada kehati-hatian dalam menentukan dasar hukum pembayaran guru honorer non-database.

“Prinsipnya kami mendukung upaya daerah memberikan kepastian bagi tenaga honorer, tapi dasar hukumnya harus jelas agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi, menambahkan bahwa penyediaan jasa perorangan sebenarnya sudah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Baca juga  Proyek RDMP Balikpapan, Membangun Legacy Pertamina

“Jadi tidak perlu dibuat aturan baru dalam bentuk perbup, cukup mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai rencana penggunaan Raperbup PJLP sebagai dasar pembayaran gaji guru honorer non-database, Suparmi menuturkan bahwa hal tersebut dimungkinkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Bagikan:
Berita Terkait