SAMARINDA – Pemkot Samarinda merespons keluhan masyarakat Kota Tepian yang kendaraannya mengalami kerusakan usai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM). Respons tersebut berbentuk bantuan tunai sebesar Rp300 ribu untuk biaya perbaikan sepeda motor yang mengalami kerusakan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menuturkan bantuan ini diberikan khusus untuk warga Samarinda yang dibuktikan dengan KTP Samarinda, yang mengalami kerusakan motor dalam rentang waktu 28 Maret hingga 8 April 2025.
“Ini merupakan langkah Pemkot Samarinda, yang diharapkan mampu memberi manfaat bagi masyarakat yang terdampak,” kata orang nomor satu di Samarinda itu.
Dia menuturkan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian atas peristiwa tersebut. Meski nilainya tidak besar, ia menilai langkah konkret ini lebih bermanfaat dibanding pernyataan yang tidak memberi solusi nyata.
Untuk menerima bantuan, pemilik kendaraan diminta menyertakan bukti berupa nota atau invoice dari bengkel yang menyatakan kerusakan disebabkan oleh penggunaan BBM.
“Hal ini bertujuan untuk menghindari pihak-pihak yang mungkin memanfaatkan kesempatan ini,” jelasnya.
Distribusi bantuan dilakukan melalui kantor kecamatan guna menghindari penumpukan di satu lokasi. Proses ini dijadwalkan berlangsung selama satu minggu, dari Senin hingga Sabtu.
Ia berharap program ini menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam merespons keluhan warganya.