NUSANTARA TERKINI – Upaya peredaran minuman keras ilegal dalam jumlah fantastis berhasil digagalkan aparat kepolisian. Polresta Samarinda menyita dua truk bermuatan ratusan karung miras tradisional jenis Cap Tikus.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas saat menggelar patroli Operasi Pekat di jalan poros Samarinda menuju Sanga-sanga. Dua truk besar ditemukan terparkir mencurigakan di pinggir jalan pada Senin (23/2/2026) dini hari.
Kapolresta Samarinda Hendri Umar menyebut pemeriksaan muatan langsung dilakukan di lokasi. Hasilnya petugas mendapati tumpukan karung yang ternyata berisi ribuan liter alkohol tanpa izin.
“Anggota menemukan dua truk yang parkir di pinggir jalan. Setelah dicek muatannya minuman keras tradisional Cap Tikus,” kata Hendri Umar, Selasa (24/2/2026).
Total barang bukti yang diamankan mencapai angka yang mencengangkan yakni 9.880 kilogram atau nyaris sepuluh ton. Ratusan karung tersebut terbagi dalam dua armada pengangkut dengan beban masing-masing empat hingga lima ton.
Polisi turut mengamankan enam belas orang di lokasi kejadian termasuk sopir dan kuli angkut. Namun penyidik hanya menetapkan pria berinisial R selaku pemilik barang sebagai tersangka utama.
Barang haram tersebut diketahui didatangkan langsung dari Manado Sulawesi Utara melalui Pelabuhan Peti Kemas Palaran. Untuk mengelabui petugas manifest pengiriman disamarkan sebagai barang campuran.
Rencananya miras ini akan diecer ke warung-warung kelontong di sejumlah wilayah Kalimantan Timur. Target pasarnya meliputi Samarinda Balikpapan Bontang hingga Kutai Barat.
Tersangka R rupanya bukan pemain baru dalam bisnis ini. Ia tercatat pernah meloloskan pengiriman serupa pada November tahun lalu sebelum akhirnya tertangkap kali ini.
Nilai Jual Tinggi
Kasat Samapta Polresta Samarinda Baharuddin merinci modus pengemasan miras tersebut. Cairan memabukkan itu dibungkus plastik seberat dua puluh kilogram per kemasan dengan harga jual cukup tinggi.
Satu kemasan plastik dijual pemilik ke pengecer dengan harga satu juta delapan ratus ribu rupiah. Tersangka kini dijerat Peraturan Daerah Samarinda dengan ancaman kurungan enam bulan atau denda maksimal lima puluh juta rupiah.
“Jadi dijualnya langsung satu kemasan itu. Untuk pengemasan ulang masih kami dalami,” ucap Baharuddin.





