Polri Sita Aset Rp530 Miliar dari Dua Bos Judi Online, Ada Surat Berharga dan 4 Mobil Mewah

diterbitkan: Jumat, 9 Mei 2025 11:28 WITA
Konferensi pers pengungkapan praktik judi online oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat.

Pelaku dan korban dari judi online ini didapati berasal dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa dan bahkan aparat. Judi online ini telah menyusup ke seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang usia maupun latar belakang.

Dalam pengungkapan terbaru, Polri menetapkan dua tersangka yakni OHW dan H. Keduanya diduga kuat mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judi online. Dana dari situs itu dikumpulkan, diputar melalui perusahaan, lalu disebar ke pihak-pihak terkait dengan tujuan menyulitkan pelacakan atau yang dikenal dengan istilah layering.

Baca juga  Tim Penjinak Bom Brimob Polda Kaltara Dikerahkan Sterilisasi Lokasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kaltara

“Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Jakarta pada 7 Mei 2025 lalu.

Adapun aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat mobil mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir.

Modus yang digunakan para tersangka terbilang kompleks dan canggih, antara lain dengan menyalurkan dana hasil perjudian ke berbagai rekening nomine, menggunakan teknologi payment gateway, QRIS dan bahkan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana.

Baca juga  Kuartal Pertama 2025, Sri Mulyani Ungkap APBN Tekor Rp104 Triliun

Para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK dan seluruh pihak yang terlibat dalam investigasi gabungan pengungkapan judi online ini.

Operasi ini menandai langkah penting dalam upaya panjang memberantas perjudian online di Indonesia. Polri menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti sampai di sini, melainkan akan terus berlanjut hingga judi online benar-benar diberantas dari Tanah Air.

Baca juga  RS Hermina Resmi Dibuka di IKN, Sudah Punya 3 Pasien Setelah Dibuka

“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming judi online dan terus aktif melaporkan indikasi aktivitas ilegal tersebut kepada penegak hukum,” imbuhnya.

Ia pun mengingatkan agar pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda harus diperketat agar mereka tidak terpapar dampak buruk praktik perjudian digital ini sebagai upaya untuk menjaga masa depan bangsa dari kejahatan yang merusak fondasi sosial ini. (**)

Bagikan:
Berita Terkait