Program Makan Bergizi Gratis Punya Tantangan Tersendiri, Siswa SLB Perlu Menu Khusus

diterbitkan: Senin, 24 Februari 2025 02:50 WITA
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

SAMARINDA – Beragam tantangan menghadang pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya adalah pemilihan menu yang akan diberikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus di Sekolah Luar Biasa (SLB).

Kebutuhan gizi yang berbeda pada tiap anak menjadi faktior utama dalam menentukan jenis makanan yang akan disajikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Rahmad Ramadhan menyampaikan, anak-anak SLB Pembina Samarinda terutama yang autis memiliki kebutuhan makanan khusus.

Baca juga  Jembatan Mahakam Direncanakan Tutup Selama Dua Pekan, Jembatan Kembar Bakal jadi Dua Arus

Beberapa di antara mereka tidak bisa mengonsumsi makanan berbasis tepung, dan makanan manis.

“Kalau situasinya demikian, nanti makanannya akan disesuaikan. Misalnya, menunya ayam bistik tanpa tepung dan tanpa kerupuk,” jelasnya.

Rahmat menjelaskan, ada juga beberapa anak yang intoleransi terhadap jenis susu tertentu. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pihaknya menyediakan solusi berupa alternative jenis susu lain, seperti misalnya susu kedelai.

Baca juga  Pemprov Kaltim Masih Perjuangkan Guru Honorer agar Bisa Diangkat jadi ASN

“Kami sudah lakukan simulasi untuk pelaksanaan program ini, dan diakui ada perbedaan signidikan antara sekolah umum dan SLB terkait pemenuhan gizi anak-anaknya,” sambung dia.

Dia menjelaskan, program MBG dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), dan Disdikbud sebagai fasilitator peserta didik. Saat ini, pihaknya masih menunggu daftar sekolah yang akan menerima program ini.

Baca juga  Pendataan Program Sekolah Gratis Mulai Dilakukan, Pemprov Kaltim Tunggu Juknis dari Gubernur Baru

“Saat ini, kami masih menunggu kepastian daftar sekolah yang akan menerima program MBG. Jika sudah ada, koordinasi akan dilakukan untuk memastikan sekolah-sekolah dalam radius tersebut dapat terakomodasi,” tambahnya.

Dalam implementasinya, penyediaan makanan akan disesuaikan dengan lokasi dapur penyedia agar distribusi berjalan lancar.

“Sesuai aturan, jangkauan distribusi makanan adalah dalam radius sekitar 6 km atau maksimal 30 menit dari dapur,” tutupnya.

Bagikan:
Berita Terkait