BERAU – Masalah pembiayaan seringkali menjadi penghambat utama bagi petani rakyat dalam melakukan peremajaan tanaman. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Perkebunan (Disbun Berau) mendorong para petani kelapa sawit untuk memanfaatkan skema pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Langkah ini diambil mengingat pemerintah daerah sudah tidak lagi mengalokasikan subsidi langsung untuk peremajaan tanaman perkebunan dalam satu dekade terakhir.
Mandiri dalam Peremajaan Tanaman
Kepala Disbun Berau, Lita Handini, mengungkapkan bahwa anggaran subsidi peremajaan sawit dari daerah telah ditiadakan sejak sekitar 10 tahun lalu. Hal ini menyebabkan para petani harus melakukan peremajaan secara swadaya.
“Selama ini, peremajaan lebih banyak dilakukan masyarakat secara mandiri. Namun, untuk menjaga produktivitas, petani perlu beralih ke pendanaan yang lebih terstruktur,” jelas Lita.
Manfaat Dana Peremajaan Rakyat (BPDPKS)
Program Dana Peremajaan Rakyat yang dikelola BPDP (sering dikenal sebagai BPDPKS) menjadi angin segar bagi sektor perkebunan rakyat di Berau. Program ini tidak hanya menyediakan modal untuk replanting sawit Berau, tetapi juga membuka peluang bagi komoditas lain seperti kakao.
Beberapa poin penting terkait dana BPDP:
-
Alternatif Pembiayaan: Menjadi solusi utama di tengah ketiadaan subsidi APBD.
-
Syarat & Ketentuan: Petani harus memenuhi kriteria legalitas lahan dan kelembagaan petani yang telah ditetapkan.
-
Peningkatan Produktivitas: Bertujuan mengganti tanaman tua atau tidak produktif dengan bibit unggul agar daya saing petani meningkat.
Kondisi Perkebunan di Berau
Hingga saat ini, sebagian besar perusahaan perkebunan besar di Berau belum melakukan peremajaan karena usia pohon rata-rata masih di bawah 30 tahun. Namun, bagi kebun milik rakyat, banyak ditemukan tanaman yang sudah tidak produktif dan mendesak untuk segera dilakukan peremajaan kelapa sawit.
“Kami berharap petani dapat memanfaatkan peluang ini. Bukan hanya sawit, komoditas seperti kakao juga berpeluang mendapatkan dukungan serupa asalkan memenuhi kriteria BPDP,” tutup Lita.(*)





