Puluhan Bangunan di Kelurahan Baqa Ditertibkan, Hanya Belasan Pemilik yang Menerima Uang Tali Asih

diterbitkan: Selasa, 21 Oktober 2025 03:42 WITA
Alat berat menertibkan bangunan warga yang berdiri di atas lahan Pemkot Samarinda di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang (IST)

SAMARINDA – Pemkot Samarinda menertibkan puluhan bangunan rumah warga di Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang pada Selasa (21/10/2025). Penertiban tersebut dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemkot Samarinda.

Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi menjelaskan bahwa pihaknya mewakili Pemkot Samarinda sudah melakukan sosialisasi kepada warga sejak April 2025 lalu. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa ada bantuan tunai yang diberikan pemerintah untuk membantu warga dalam menyewa rumah untuk sementara waktu.

Dalam penertiban tersebut, ada 57 bangunan yang ditertibkan. Namun, hanya 18 pemilik bangunan yang menerima bantuan tunai tersebut. Aditya menyayangkan hal itu, menurutnya uang tersebut bisa bermanfaat untuk warga dalam beberapa waktu ke depan.

Baca juga  Relokasi Pedagang Pasar Subuh Sempat Diwarnai Kericuhan, Pedagang Minta Dialog Terbuka

Bahkan, lanjutnya, saat tanggal 10 Oktober lalu pihaknya kembali menyampaikan surat pemberitahuan dengan niat membuka kesempatan warga untuk menerima bantuan itu.

“Bahkan kami buka sampai hari Minggu kemarin, tapi warga tetap ada yang ingin bertahan, sekali lagi kami menghormatinya,” jelas Aditya.

Terkait warga yang belum menerima bantuan sewa rumah itu, Aditya tak bisa menjanjikan akan ada kelonggaran. Ia mengaku tak bisa serta-merta mengubah kebijakan yang telah pihaknya petakan. Ia menekankan hari ini adalah tahapan penertiban dan sudah final.

Baca juga  Terowongan Selili Longsor, Struktur Dalam Terowongan Dipastikan Tidak Bermasalah

“Nanti ke depannya manakala ada hal lain yang jadi kebijakan pemerintah, ya kita tunggu saja, saya tidak bisa menjanjikan ke warga,” tambahnya.

Sementara itu, dalam kegiatan penertiban, Pemkot Samarinda menurunkan 600 personel gabungan yang terdiri dari  Satpol PP Samarinda, TNI/Polri, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini menerangkan data awal menyebut ada 55 bangunan yang semestinya ditertibkan.

Baca juga  Koleksi Buku di Perpustakaan Kaltim Terpaksa Dievakuasi Saat Banjir Merendam Kantor DPK Kaltim

“Tapi setelah dicek ulang ternyata ada dua tambahan yang belum tercatat,” kata Anis.

Menurut Anis, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah melalui seluruh prosedur sesuai standar operasional (SOP). Surat imbauan dan pemberitahuan sudah disampaikan secara bertahap, baik melalui kelurahan maupun kecamatan.

Bagikan:
Berita Terkait