BONTANG – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan Kampung Sidrap sebagai wilayah Kutai Timur. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (17/9/2025) yang sekaligus menolak permohonan Pemkot Bontang atas Uji Materi Undang Undang Nomor 47 Tahun 1999.
Meski putusan MK berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris menerangkan pihaknya akan tetap melakukan upaya lanjutan. Namun sebelumnya, ia akan berkoordinasi dengan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni terlebih dahulu.
Tak hanya dengan Wali Kota Bontang, Agus juga akan berkomunikasi dengan Forum 7 RT Kampung Sidrap yang sudah memberikan mandate ke Pemkot Bontang.
“Nanti kita bicarakan dengan forum Rt dan warga. Peluang kita masih belum tertutup sepenuhnya, masih ada ruang yang bisa kita gunakan untuk memperjuangkan,” terang Agus.
Agus menerangkan bahwa menurutnya masih ada cela untuk memperjuangkan Kampung Sidrap, yakni melalui DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 47/1999 yang menjadi dasar pembentukan beberapa daerah otonom baru, termasuk Kutai Timur dan Kota Bontang.
Dia menambahkan, MK sejatinya sepakat dengan kondisi riil yang dialami warga Kampung Sidrap saat ini. MK pun mengamini bahwa dalam menentukan tapal batas, bentang alam bukan satu-satunya faktor penentu. Komunikasi atau mendengar keinginan warga pun tak kalah penting.
“Dasar penolakan ini karena MK tidak memiliki sumber daya soal titik koordinat. Artinya walaupun ini ditolak permohonan uji kita, karena ini paralel, kan, pelayanan dan titik koordinat. Nah, kalau kita dengar bersama tadi, MK tidak punya sumber daya untuk tentukan titik koordinat. Jadi dikembalikan ke pembuat undang-undang (DPR RI),” tutupnya.






