Ribuan Pil Ekstasi dan Ratusan Gram Sabu Diblender di Polresta Bulungan

diterbitkan: Jumat, 7 Maret 2025 02:45 WITA
Pemusnahan BB sabu dan ekstasi di Polresta Bulungan.

TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) sabu-sabu dan dan pil ekstasi hasil pengungkapan yang dilakukan beberapa bulan terakhir.

Proses pemusnahan dilakukan oleh Polresta Bulungan bersama dengan Kodim 0903 Bulungan, Denpom VI Bulungan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan.

Di sini, sabu yang dimusnahkan sebanyak 183,67 gram milik 3 orang tersangka, yakni Ru, Um dan VA. Sedangkan pil ekstasi sebanyak 4.750 butir milik VA.

“Saat kita temukan motor Mio GT abu-abu di dalamnya ada sabu sebanyak 31,36 gram dan ekstasi sebanyak 4.750 butir,” ujar Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Derry Eko Setyawan, Kamis (6/3/2025).

Baca juga  Dinilai Lalai, Motoris SB Iqzza Express 01 Jadi Tersangka 

Hanya saja, saat diamankan barang haram tersebut tidak ada pemiliknya. Ternyata, dari pengembangan barang haram itu ada kaitannya dengan VA yang sudah lebih dulu diamankan oleh BNNP Kaltara.

“Kita jalan bersama-sama, pemilik (VA) ditangani BNNP, kalau kita tangani barang bukti,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, VA menjelaskan kepada penyidik pada 13 Januari 2025 bahwa dirinya bersama dengan Ar pergi ke Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah untuk menjemput barang berupa sabu dan ekstasi tersebut.

Baca juga  IJTI Kaltara Tebar Senyum dengan Berbagi Paket Lebaran

“Lalu Ar memberikan sedikit sabu kepada VA sebagai imbalan telah menemani mengambil sabu itu,” tuturnya.

Namun, keberadaan Ar saat ini belum diketahui. Informasi yang diterima Ar telah melarikan diri ke Sulawesi Selatan. Untuk itu Polresta Bulungan pun menerbitkannya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk Ar sudah masuk DPO, informasinya sudah beberapa kali menyelundupkan barang untuk dibawa ke Sulawesi,” sebutnya.

Baca juga  Polri Ungkap Laboratorium Clandestine Narkoba Terbesar di Jawa Barat

Atas perbuatannya, tersangka Ru dan Um dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

Selanjutnya, untuk VA dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 sub pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Bagikan:
Berita Terkait