Polresta Bulungan Musnahkan Sabu 675,39 Gram, Satu Pelakunya Residivis yang Baru Bebas Tiga Hari

diterbitkan: Jumat, 25 April 2025 08:08 WITA
Rilis pemusnahan sabu oleh Polresta Bulungan pada Jumat (25/4/2025).

TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada hari ini, Jumat (25/4/2025).

Pemusnahan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur dengan pembersih lantai ini dilakukan sebelum melanjutkan proses penanganan ke tingkat persidangan.

“Sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak 675,39 gram,” ungkap Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas Polresta Bulungan IPTU Magdalena Lawai.

Tersangka yang diperlihatkan ada 3 orang dan saat ini Polresta Bulungan juga telah menerbitkan 2 nama lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Kami juga kembali menangkap 1 orang residivis dengan inisial NA yang baru keluar 3 hari dari Lapas, tapi melakukan lagi,” kata Magdalena.

Baca juga  TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 124 Gram Sabu di Perbatasan Sebatik

Magdalena yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Derry Eko Setyawan menyebutkan, tersangka yang telah diamankan di antaranya AF dan RH warga Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung.

Pelaku beraksi sebagai penjual atau pengedar di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

“Sabu yang dimiliki kedua tersangka sebanyak 10,4 gram diamankan pada 5 Maret 2025. Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Baca juga  SKK Migas Kalsul dan Gubernur Kaltara Lakukan Pertemuan, Pencarian Cadangan Migas Turut Dibahas

Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Kemudian, ada tersangka MCA memiliki sabu sebanyak 510,49 dalam plastik besar, kemudian plastik kecil berisi 1 gram dan plastik kecil berisi 0,5 gram. Tersangka ditangkap pada Sabtu (15/3/2025) di Pelabuhan Tanjung Palas, Jalan Kasimudin. Pasal yang dikenakan kepada MCA adalah Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2).

Baca juga  Tangani Aset Bermasalah, Pemprov Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa

“Hasil interogasi bahwa MCA mendapatkan sabu dari RO yang kemudian sabu tersebut akan diantarkan ke daerah Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur,” sebutnya.

Selanjutnya, untuk residivis dengan inisial NA yang kembali berulah dan telah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Bulungan pada Kamis (27/3/2025) di Desa Turung, RT 002, Kecamatan Sekatak.

“Sabu yang dimiliki sebanyak 54 bungkus plastik bening seberat 156,02 gram. Pasal yang dilanggar oleh NA adalah Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2),” pungkasnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait