NUSANTARA TERKINI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur memberikan sinyal kuat adanya penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara PT Jembayan Muarabara (JMB) Group.
Penegasan ini disampaikan menyusul penyitaan aset fantastis berupa uang tunai ratusan miliar rupiah dan deretan barang mewah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Kaltim, Kamis (26/3/26), penyidik membeberkan bahwa proses hukum terhadap enam tersangka yang sudah ditetapkan masih terus berkembang.
Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan (Kadistamben) Kukar dan tiga pejabat dari PT JMB Group.
Penyidikan Masih Berkembang Pesat
Aspidsus Kejati Kaltim Gusti Hamdani menegaskan bahwa meskipun kasus ini telah berlangsung cukup lama, penyidikannya tetap berada pada jalur yang tepat atau on the track.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru seiring dengan temuan-temuan alat bukti di lapangan.
Kasus ini bermula dari aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik kementerian. Area tersebut seharusnya merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi program transmigrasi, bukan untuk kepentingan komersial pertambangan.
“Insyaallah masih on the track, masih berjalan. Doakan semua ini cepat selesai,” ujar Gusti Hamdani.
Hingga saat ini, identitas enam tersangka yang sudah ditetapkan adalah HM, BH, dan ADR dari unsur penyelenggara negara, serta BT, DA, dan GT dari pihak swasta. Penyidik terus mendalami jejaring antara kekuasaan birokrasi dan bisnis tambang di Bumi Etam tersebut.
Penyelamatan Keuangan Negara yang Fantastis
Di tengah pengejaran tersangka baru, Kejati Kaltim berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Penyidik menyita uang tunai senilai Rp214.283.871.000, ditambah berbagai mata uang asing mulai dari Dolar AS, Singapura, hingga Franc Swiss.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan aset-aset mewah yang diduga merupakan hasil dari praktik rasuah tersebut.
Deretan tas bermerek internasional seperti Hermes, Chanel, hingga Louis Vuitton, perhiasan emas, serta empat unit mobil mewah termasuk Hyundai Ioniq 6 dan Lexus LX 570 kini telah disita sebagai alat bukti.
“Ini sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara yang harus dilakukan penyidik,” tegas Gusti.
Meski angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh lembaga berwenang, indikasinya disebut sangat besar.
Kejati Kaltim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya dan mengembalikan kerugian negara secara maksimal.(*)





