Status Kawasan Budidaya Kehutanan Disebut Berpotensi Hambat Pembangunan di Daerah

diterbitkan: Minggu, 30 November 2025 02:19 WITA
Belasan hektar lahan yang masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan

BERAU – Anggota Komisi III DPRD Berau, Rahman menyoroti sejumlah wilayah yang ditetapkan masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Menurutnya, penetapan kawasan tersebut menghambat upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di wilayahnya.

Dia menjelaskan, keterbatasan ruang publik dan kesulitan membuka lahan produktif menjadi salah satu hal yang terus disampaikan masyarakat. Khususnya mereka yang tinggal di desa-desa yang sebagian wilayahnya masuk dalam KBK.

“Pada akhirnya banyak desa yang tidak punya lahan untuk membangun fasilitas publik, seperti jalan, balai desa, hingga lahan untuk mendukung kegiatan sosial dan aktivitas ekonomi mereka,” terang Rahman.

Baca juga  Hadapi Pemangkasan TKD, Sumadi Minta Pemkab Berau Tetap Fokus ke Pembangunan yang Berdampak ke Masyarakat

Rahman menambahkan, situasi ini sangat menyulitkan masyarakat yang sudah tinggal di kawasan tersebut selama bertahun-tahun. Dengan adanya KBK, masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat tanah, tidak bisa membangun fasilitas, bahkan membuka lahan untuk bercocok tanam pun terkendala.

Ia menambahkan, situasi ini paling banyak dirasakan di wilayah bekas transmigrasi yang sejak awal membutuhkan ruang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang. Ketidakjelasan status ruang membuat pembangunan desa tersendat, termasuk rencana penguatan ketahanan pangan yang membutuhkan lahan pertanian mandiri.

Baca juga  BKPSDM dan Dewas Korpri Diminta Bersinergi, DPRD Berau: Perketat Pengawasan CPNS Baru

“Mau Bertani pun jadi sulit, karena mereka seperti tidak punya hak mengelola lahan. Ini benar-benar harus jadi perhatian,” tambahnya.

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya di DPRD Berau telah menggelar rapat internal untuk mendorong revisi dan penyesuaian peraturan terkait rencana tata ruang wilayah. Rahman menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, terutama antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan lembaga kehutanan.

Baca juga  Penghapusan Sistem Zonasi dalam PPDB Resmi Dihapus, DPRD Berau Ingatkan Dampaknya

“Harus ada langkah konkret. Bisa melalui pembebasan lahan, pelepasan kawasan, atau pemberian hibah tanah kepada masyarakat desa. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi menyangkut masa depan pembangunan desa,” pungkasnya. (adv)

 

Bagikan:
Berita Terkait