Surabaya Jadi ‘Surga’ Emas Ilegal? Bareskrim Obrak-abrik Jaringan Rp 25,8 Triliun

diterbitkan: Jumat, 20 Februari 2026 12:00 WITA
Foto: Tim Bareskim Polri saat mengamankan barang bukti belasan kilogram emas di salah satu toko emas di Surabaya

NUSANTARA TERKINI – Kota Surabaya kini menjadi sorotan tajam setelah terindikasi sebagai muara bagi sindikat perdagangan emas ilegal lintas pulau. Bareskrim Polri baru saja membongkar praktik kotor yang diduga menghubungkan pertambangan tanpa izin dengan pasar emas konvensional di Jawa Timur.

Operasi senyap dilakukan penyidik di sebuah rumah kawasan Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Penggeledahan berlangsung maraton sejak pagi hingga malam pada Kamis (19/2/2026).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti krusial. Empat boks berisi materi penyidikan langsung diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut.

Baca juga  Empat Hari Banjir di Bulungan, Pendidikan hingga Ekonomi Warga Terdampak

Rumah tersebut disinyalir memiliki peran vital sebagai tempat penampungan hingga pengolahan emas. Sumber emas batangan itu diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan ilegal atau PETI.

Nilai perputaran uang dalam jaringan ini terbilang fantastis dan sangat mencengangkan. Akumulasi transaksi jual beli emas ilegal sejak 2019 hingga 2025 diperkirakan menembus angka Rp 25,8 triliun.

Temuan ini merupakan hasil pengembangan dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Lembaga tersebut mengendus adanya transaksi keuangan mencurigakan yang mengalir deras selama periode tersebut.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memimpin langsung upaya pengumpulan alat bukti tersebut. Ia menyebut penyitaan ini penting untuk menjerat pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana haram itu.

Baca juga  Ratusan Botol Miras Senilai Rp15 Juta Gagal Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus Sebatik

“Barang bukti yang kami sita berupa surat, dokumen elektronik, uang, dan emas batangan,” ujar Ade Safri.

Jejak Panjang Pencucian Uang

Penyidikan kasus ini sebenarnya telah bergulir cukup lama sejak tahun 2019. Polisi telah memeriksa sedikitnya 37 saksi untuk mengurai benang kusut jaringan kejahatan ekonomi ini.

Operasi tidak hanya berhenti di Surabaya, tim penyidik juga bergerak ke Kabupaten Nganjuk. Dua lokasi berupa toko emas dan rumah pribadi di sana turut digeledah karena diduga masih satu jaringan distribusi.

Baca juga  Kuasa Hukum Sesalkan Dugaan Pembiaran Oleh Aparat Saat Padi Dianiaya

Kasus ini memiliki kaitan erat dengan perkara pertambangan ilegal di Kalimantan Barat. Fakta persidangan pada 2022 lalu telah memvonis bersalah 38 terdakwa, termasuk sosok berinisial FL yang diduga terhubung dengan jaringan Surabaya ini.

Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut secara transparan untuk membongkar tuntas praktik pencucian uang tersebut. Analisis mendalam terhadap barang bukti akan menjadi kunci untuk memetakan aktor intelektual di balik bisnis emas ilegal ini.

“Semua akan dianalisis untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku,” tutup Ade Safri. (*)

Bagikan:
Berita Terkait