BERAU – Dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Minggu (30/11/2025) malam, DPRD Berau tidak hanya menandatangani kesepakatan APBD 2026 dengan Pemkab Berau. Namun, DPRD Berau juga melakukan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi yang terjadi di Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam evaluasi tersebut, pemerintah merekomendasi agar Perda Nomor 7 Tahun 2023 bisa disesuaikan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Jadi kita di DPRD, juga bersama dengan Pemkab Berau sudah melakukan sejumlah pembahasan yang intensif berkaitan dengan revisi Perda ini. Hasinya bisa disetujui tepat waktu,” jelas Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto yang memimpin Rapat Paripurna tersebut.
Dengan disetujuinya dua regulasi strategis tersebut, DPRD dan Pemkab Berau berharap pembangunan di Kabupaten Berau tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, transparan dan berdampak luas bagi masyarakat.
Sebelumnya juga diinformasikan bahwa DPRD Berau bersama Pemkab Berau telah menandatangani kesepakatan pengesahan Raperda APBD Berau untuk tahun anggaran 2026. Penandatanganan kesepakatan tersebut turut disaksikan Anggota DPRD Berau, jajaran pejabat dari lingkungan Pemkab Berau dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Berau yang hadir dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Berau.
Penandatangan tersebut menandai kesiapan pemerintah daerah memulai proses implementasi APBD 2026 dan aturan pajak retribusi yang telah diperbarui.
“Semoga di tahun yang akan datang, pembangunan daerah bisa terlaksana dengan optimal, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa lebih merata,” tutup Dedy. (adv)






