TANJUNG SELOR – Setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Jember, Jawa Timur, bendahara Koperasi Sejahtera Mantalapan di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Bulungan akhirnya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bulungan.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwan mengatakan, penggelapan dalam jabatan yang dilakukan pelaku berinisial MFF ini pada Selasa (19/11/2024) lalu. Awalnya MFF sempat melarikan diri setelah diminta untuk mengembalikan dana yang diambil dari koperasi tersebut.
“Itu terungkap setelah salah satu staf akuntan perusahaan dan sekretaris koperasi itu melakukan audit data keuangan koperasi pada bendahara koperasi itu,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Ia menjelaskan jika sekretaris koperasi menemukan bahwa data penarikan dari bank
BPD tidak sesuai dengan laporan kepadanya. Sehingga pihak pengurus koperasi mencoba meminta klarifikasi dengan menghubungi MFF melalui chat WhatsAap dan mengirimkan surat.
“Namun saat menanyakan soal ketidaksesuaian data penarikan dana koperasi, yang bersangkutan sudah tidak mau merespon dan hilang kontak,” paparnya.
AKP Irwan menyebutkan atas kejadian tersebut Koperasi Sejahtera Mantalapan mengalami kerugian sebesar Rp 640.432.000. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku ternyata melarikan diri ke Pulau Jawa.
“Berkat keterangan pengurus koperasi ini, kami berhasil mengamankan pelaku di Jember,” sebutnya.
Telah diamankan beberapa barang bukti dari penangkapan MFF, di antaranya 7 lembar rekening koran Bank Bankaltimtara periode 2024, selembar bukti transfer melalui Livin Mandiri, 3 lembar SK penetapan Koperasi Sejahtera Mantalapan, kemudian selembar hasil audit internal Koperasi Sejahtera Mantalapan dan 2 lembar catatan pinjaman Koperasi Sejahtera Mantalapan.
“Dalam melakukan perbuatannya pelaku memanfaatkan jabatanya untuk melakukan penarikan uang di bank dengan jumlah lebih dari jumlah pengajuan pinjaman anggota koperasi. Itu dilakukan karena tergiur dengan adanya permainan judi online,” ungkapnya.
Dia menambahkan persangkaan pasal terhadap MFF telah memenuhi pemenuhan unsur pasal 184 KUHAP atau terpenuhinya 2 alat bukti yang cukup tentang penggelapan dengan pemberatan/penggelapan dalam jabatan, yaitu Pasal 374 KUHpidana di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (**)