Marak THM Tanpa Izin di Kutai Timur, Bengalon dan Muara Wahau Jadi Titik Terbanyak

diterbitkan: Selasa, 10 Februari 2026 11:50 WITA
Personel kepolisian kala melakukan patroli di sejumlah THM yang ada di Wahau, Kutai Timur

SANGATTA – Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski jumlahnya terus menjamur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim menegaskan bahwa seluruh aktivitas hiburan malam tersebut beroperasi tanpa legalitas alias tidak memiliki izin resmi.

Berdasarkan data terbaru, wilayah Kecamatan Bengalon dan Muara Wahau tercatat sebagai daerah dengan konsentrasi THM paling tinggi di “Bumi Untung Benua”.

DPMPTSP Kutim: Tidak Ada Izin untuk Hiburan Malam

Fungsional Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad, menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum pernah menerbitkan satu pun izin usaha untuk THM. Menurutnya, regulasi daerah saat ini memang tidak memberikan ruang bagi perizinan jenis usaha tersebut.

Baca juga  DPUPR Sebut, Empat Tahun Usulan Perbaikan Jembatan Gunung Sari Selalu Dicoret TAPD

“Belum ada yang mengantongi izin. Sudah menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk tidak mengizinkan (THM),” tegas Saiful, Senin (9/2/2026).

Meskipun setiap usaha wajib memiliki izin dasar seperti PKKPR, izin lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), fakta di lapangan menunjukkan operasional THM tetap berjalan masif meski menabrak aturan.

Pemetaan Titik THM di Kutai Timur

Data dari Satpol PP Kutim mengungkap sebaran THM di Kutai Timur yang kini mencapai 63 titik. Berikut adalah rincian persebarannya:

  • Muara Wahau: 18 THM (Tertinggi)

  • Bengalon: 16 THM

  • Sangatta Utara: 11 THM

  • Teluk Pandan: 8 THM

  • Sangatta Selatan: 7 THM

  • Sangkulirang: 3 THM

Baca juga  Diberondong Tiga Peluru, Seorang Pria Tewas di Depan Klub Malam

Potensi Kebocoran PAD dan Usulan Satgas Terpadu

Selain masalah ketertiban, maraknya THM ilegal ini berdampak pada kerugian finansial daerah. Tanpa legalitas usaha, aktivitas ini tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.

“Karena tidak berizin, otomatis tidak ada kontribusi resmi bagi daerah,” tambah Saiful.

Sebagai solusi, DPMPTSP mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi vertikal. Langkah ini dinilai perlu untuk menangani persoalan THM secara komprehensif, termasuk mempertimbangkan opsi relokasi ke kawasan khusus sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca juga  Menjelajahi "Permata Hitam" Kalimantan: 5 Destinasi Wisata Unggulan di Kutai Timur

“Penanganan ini harus terpadu. Kita harus menentukan apakah akan direlokasi atau ditempatkan di lokasi tertentu agar tidak menyebar liar dan semrawut,” pungkasnya.


Bagikan:
Berita Terkait