BERAU – Suasana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau mendadak tegang pada Jumat (13/2/2026). Abdul Wahab (AW), tersangka kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif BRI Tanjung Redeb, tiba-tiba bersuara lantang saat petugas menggiringnya menuju mobil tahanan.
Mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol, AW berteriak meminta jaksa tidak hanya fokus pada kasusnya. Ia mendesak penyidik untuk mengusut tuntas dugaan praktik serupa yang terjadi di BRI Kecamatan Talisayan.
“Usut juga BRI Talisayan. Di sana juga banyak (kerugian negara),” seru AW dengan nada tinggi di hadapan awak media dan petugas.
AW mengklaim bahwa indikasi kredit fiktif di wilayah pesisir tersebut melibatkan banyak pihak. “Banyak pelakunya,” cetus pria yang berperan sebagai calo dalam skandal korupsi Rp1,2 miliar ini.
Respons Kejaksaan Negeri Berau
Menanggapi nyanyian tersangka, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo, memberikan jawaban singkat. Ia menegaskan bahwa skandal KUR fiktif di Tanjung Redeb yang menjerat AW tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan kasus di Talisayan.
“Tidak ada hubungannya dengan kasus ini,” tegas Deka singkat.
Kejari Bidik Kerugian Rp4,7 Miliar di Talisayan
Meski menyebut kedua kasus tersebut berbeda, Kejari Berau sebenarnya memang tengah membidik salah satu perbankan pelat merah di Kecamatan Talisayan. Tidak tanggung-tanggung, tim penyidik menaksir potensi kerugian negara di wilayah tersebut mencapai Rp4,7 miliar.
Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan langkah-langkah intensif, di antaranya, memeriksa lebih dari 20 orang saksi, mulai dari pegawai internal bank hingga nasabah. Meminta keterangan sejumlah ahli perbankan serta menyita barang bukti berupa surat dan dokumen pendukung pembuktian.
Pihak kejaksaan memastikan penyidikan di Talisayan terus berjalan secara mandiri untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka baru dalam pusaran korupsi perbankan di Bumi Batiwakkal tersebut. (*)





