Bejat! Pekerja Bengkel di Berau Setubuhi Bocah Dibawah Umur Sejak Kelas 5 SD

diterbitkan: Senin, 23 Februari 2026 07:27 WITA
Foto: Ilustrasi pelecehan Anak

NUSANTARA TERKINI,- Seorang pekerja bengkel di Tanjung Redeb diamankan polisi usai dilaporkan menyetubuhi anak perempuan di bawah umur.

Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto, mengonfirmasi, penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut pada 7 Februari 2026.

Saat ini, tersangka telah diamankan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.

“Sudah ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukuman,” tegas Siswanto, Senin (23/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku ternyata sudah saling mengenal cukup lama, bahkan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Baca juga  Sempat Jadi DPO, Tersangka Kasus KUR Fiktif BRI Tanjung Redeb Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Pelaku kerap menunjukkan perilaku yang tampak baik di mata keluarga korban, seperti sering mengantar jemput korban pulang sekolah, membelikan jajanan, hingga membawa korban jalan-jalan ke taman.

Namun, di balik kebaikan itu tersimpan niat jahat. Aksi bejat pelaku terbongkar secara tidak sengaja melalui jejak digital di ponsel milik korban.

Pihak keluarga yang menaruh curiga kemudian memeriksa perangkat tersebut dan menemukan isi percakapan yang tidak wajar antara pelaku dan korban.

Baca juga  Polres Berau Libatkan Tim Food Security, Pastikan 2.299 Paket Makanan Bergizi Aman Dikonsumsi

“Itu terungkap dari isi percakapan di ponsel korban saat diperiksa keluarganya. Dari sana, kejadian ini terbongkar,” papar Siswanto.

Siswanto menjelaskan, tersangka memanfaatkan kedekatan tersebut untuk melakukan bujuk rayu saat mereka hanya berdua.

Ironisnya, tindakan persetubuhan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sudah dilakukan berulang kali dalam rentang waktu yang cukup lama.

Baca juga  Selamatkan Ratusan Nyawa, Polres Berau Larutkan 800 Gram Sabu ke Detergen

Aksi keji ini dimulai sejak korban masih kelas 5 SD hingga kini korban menginjak kelas 1 SMP, yakni dalam kurun waktu antara 2023-2025.

Seluruh tindakan tersebut dilakukan tersangka di rumah kontrakannya.

Hal yang cukup mengejutkan bagi lingkungan sekitarnya adalah citra pelaku yang selama ini dikenal sebagai sosok yang religius.

Pelaku diketahui sering menjadi imam salat di musala lingkungan kerjanya.

“Terlepas dari perbuatannya, tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan perempuan dan anak,” pungkas Siswanto. (*)

Bagikan:
Berita Terkait