NUSANTARA TERKINI – Batalnya Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menggunakan kendaraan dinas super mewah akhirnya terjawab tuntas.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi telah mengembalikan satu unit mobil Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover kepada pihak penyedia.
Pengembalian mobil mewah bertipe Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e tersebut sejalan dengan pengembalian dana pengadaannya yang mencapai miliaran rupiah ke kas daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian mobil dinas ini murni dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” tegas Faisal di Samarinda, Rabu (11/3/2026).
Penyerahan fisik kendaraan mewah tersebut tidak dilakukan di Kaltim, melainkan dieksekusi di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim yang berada di Jakarta.
Mobil tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan, yang bertindak selaku pihak penyedia barang.
Faisal juga membeberkan secara transparan rincian anggaran pengadaan yang sempat menyedot perhatian publik tersebut.
Total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan mewah itu menyentuh angka fantastis, yakni Rp8.499.936.000.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari harga murni unit kendaraan sebesar Rp7.542.736.000, ditambah dengan kewajiban pajak senilai Rp957.200.000 yang sebelumnya telah telanjur disetorkan ke kas negara.

Kabar baiknya, dana miliaran rupiah untuk harga unit kendaraan dari pihak penyedia telah berhasil dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah pada 10 Maret 2026 lalu.
Pengembalian dana sebesar Rp7.542.736.000 itu dibuktikan sah melalui Surat Tanda Setoran (STS) ke kas daerah via Bank Kaltimtara dengan nomor register STS: 006/STS-UMUM/2026.
Terkait uang pajak ratusan juta rupiah yang sudah telanjur disetor, Pemprov Kaltim bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” jelas Faisal mengurai kepastian pengembalian sisa dana.
Guna memastikan tidak ada aturan hukum yang ditabrak, Pemprov Kaltim juga secara intensif terus berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).





