Paket ‘Istimewa’ Terbungkus Lakban, Ternyata Isinya Sabu Puluhan Gram

diterbitkan: Jumat, 27 Maret 2026 06:02 WITA
Foto: Pelaku VR saat diamankan polsek Balikpapan Timur. (Polsek Balikpapan Timur for NT)

NUSANTARA TERKINI – Upaya penyelundupan narkotika dengan modus kiriman paket di Kota Balikpapan kembali digagalkan aparat kepolisian.

Sebuah kotak kardus yang dibalut lakban tebal dan terlihat seperti kiriman biasa, ternyata berisi sabu seberat 52,24 gram.

Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial VR (43) saat hendak mengambil paket “istimewa” tersebut di sebuah kantor jasa pengiriman kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, Rabu (18/3/26) lalu. Belakangan diketahui, VR merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di kota minyak tersebut.

Gerak-gerik Mencurigakan di Kantor Ekspedisi

Baca juga  Breaking News: Polisi Tangkap Pria dan Wanita Terduga Pelaku Mutilasi di Samarinda

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M. Chusen, menjelaskan bahwa, pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencium adanya aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lapangan sejak siang hari.

Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat seorang pria berjaket hitam dengan gelagat yang tidak biasa di area kantor pengiriman.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket yang diambilnya, polisi menemukan kristal putih yang disembunyikan dengan sangat rapi.

“Barang bukti ditemukan di dalam kardus yang sudah dilapisi lakban tebal,” jelasnya, Kamis (26/3/26).

Baca juga  Rita Widyasari Bebas, Tapi KPK Pastikan Kasus Gratifikasi Tambang Tetap Berlanjut

Selain paket sabu dengan berat kotor puluhan gram tersebut, petugas juga menyita satu unit telepon genggam. Alat komunikasi itu diduga kuat digunakan VR untuk berkoordinasi dalam transaksi barang haram tersebut.

Memburu Pemasok Utama Berinisial SH

Dalam pemeriksaan awal di kantor polisi, VR mengaku bahwa dirinya hanya menerima perintah untuk mengambil paket tersebut. Ia menyebut sabu itu dikirim oleh seseorang berinisial SH yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga  Modus "Sulap" Dokumen Gagal Total, Truk Muatan Ulin Ilegal Terjaring Operasi Dini Hari

Pihak penyidik menduga VR merupakan bagian dari jaringan distribusi narkotika yang lebih luas dengan memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai jalur pengiriman.

Saat ini, kepolisian tengah melakukan pendalaman mengenai asal-usul barang serta hasil tes urine tersangka.

Atas perbuatannya, VR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Penyidikan terus kami kembangkan, termasuk pengejaran terhadap pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Chusen.(*)

Bagikan:
Berita Terkait