Bongkar Gurita Suap di Bea Cukai: KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jateng dan Jatim

diterbitkan: Rabu, 1 April 2026 05:00 WITA
Jubir KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik suap dalam pengurusan cukai rokok. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

NUSANTARA TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang dan pengaturan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Fokus penyidik kini mengarah pada sejumlah perusahaan rokok besar di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang diduga terlibat dalam praktik suap.

Pada Selasa (31/3/2026), KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Tiga di antaranya merupakan pengusaha rokok, yakni Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan aliran dana guna mengatur besaran cukai rokok agar lebih menguntungkan pihak swasta.

Baca juga  Jaringan Penggelapan Mobil Rental di Tarakan Terbongkar, Polisi Amankan 4 Pelaku

Pendalaman Setoran ke Oknum Pejabat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi data awal mengenai perusahaan-perusahaan rokok yang diduga menyetor uang kepada oknum di DJBC.

Meski identitas korporasi tersebut belum diungkap secara rinci, KPK memastikan bahwa praktik ini melibatkan pengaturan dokumen importasi dan cukai yang sistematis.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di DJBC, termasuk tiga pengusaha rokok,” ujar Budi, seperti dikutip dari beritasatu.com jejaring media ini.

Selain pengusaha, KPK juga memeriksa dua saksi dari pihak forwarder atau penyedia jasa pengiriman barang impor, yakni Sri Pangestuti (Tuti) dan Eka Wahyu Widiyastuti (Wiwit).

Baca juga  Dayang Donna Faroek Dugaan Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap IUP Batu Bara

Keduanya diduga mengetahui teknis pengurusan dokumen yang menjadi pintu masuk praktik lancung tersebut.

Pengembangan Pasca OTT Februari

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 lalu. Hingga saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat strategis di lingkungan intelijen dan penindakan DJBC.

Salah satu tersangka kunci adalah Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Selain itu, KPK juga telah menahan Rizal (Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen).

Baca juga  Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Keterlibatan pejabat di level intelijen menunjukkan betapa terstrukturnya dugaan korupsi ini, di mana fungsi pengawasan justru disalahgunakan untuk melindungi praktik suap.

Imbauan Kooperatif

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana ke berbagai pihak dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari pihak korporasi.

“KPK mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif agar proses penegakan hukum berjalan efektif,” tegas Budi Prasetyo.

Penyidikan ini diharapkan dapat membersihkan institusi Bea Cukai dari praktik pungutan liar dan suap yang selama ini merugikan pendapatan negara dari sektor cukai.(*)

Bagikan:
Berita Terkait