TARAKAN – Jaringan penggelapan mobil rental yang belakangan ini meresahkan warga Kota Tarakan akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Dalam operasi cepat kurang dari 24 jam, Polres Tarakan tidak hanya meringkus para pelaku, tapi juga menelusuri keberadaan belasan mobil yang telah digadaikan hingga keluar dari wilayah Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tarakan, Senin (8/12/2025) mengungkapkan bahwa empat pelaku berinisial RK, FK, JR, dan BL berhasil diamankan.
“Modus yang digunakan dalam beraksi adalah menyewa atau merental mobil untuk kemudian digadaikan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan dua pemilik mobil rental yang kendaraannya tak kunjung dikembalikan. Menindaklanjuti laporan tersebut, dalam waktu sekitar 16 jam tim opsnal bergerak cepat dan langsung mengamankan dua pelaku beserta tiga unit mobil.
Namun, dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa aksi para pelaku bukan kali pertama dilakukan. Pengembangan kemudian mengungkap adanya sembilan orang korban dengan total 11 unit mobil yang sudah digadaikan.
“Dari dua laporan awal, kami kembangkan dan ditemukan ada sembilan korban. Barang bukti juga bertambah dari tiga menjadi sebelas unit kendaraan,” kata Kapolres.
Hasil penelusuran menunjukkan mobil-mobil tersebut telah berpindah tangan hingga lintas kabupaten/kota. Tercatat tiga unit berada di Kota Tarakan, enam unit di Kabupaten Malinau, satu unit di Kecamatan Lumbis dan satu unit di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa para pelaku bekerja secara terorganisir. Dalam aksinya, para pelaku menggadaikan mobil-mobil tersebut dengan nilai berkisar Rp35 juta hingga Rp52 juta, bergantung dengan jenis kendaraan.
“Uang tersebut dipakai untuk berfoya-foya dan berlibur ke luar kota,” ungkap Kapolres.
Dalam proses pengungkapan, polisi juga menghubungi para korban menggunakan Call Center 110 Polri untuk memastikan identitas dan kelengkapan dokumen masing-masing kendaraan.
Sebagai bentuk respons cepat, Polres Tarakan turut mengabulkan permohonan pinjam pakai mobil bagi korban yang menggantungkan mata pencaharian pada kendaraan mereka.
Keempat pelaku kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, subsider Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kapolres Tarakan juga memberikan kemudahan kepada para korban tanpa biaya apapun untuk dapat menggunakan kendaraannya sebagai status titip rawat barang bukti karena mobil itu merupakan mata pencaharian keluarganya.
Kemudian, Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik usaha rental untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan kendaraan dan pihak kepolisian juga memberikan layanan surat keterangan kendaraan yang akan keluar dari Pulau Tarakan.
“Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau layanan hotline WhatsApp kami,” imbuhnya. (**)






