Berkedok Pacaran, Pria di Teluk Bayur Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur dan Ancam Sebar Video

diterbitkan: Kamis, 2 April 2026 09:05 WITA
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.

NUSANTARA TERKINI – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menggegerkan masyarakat Kabupaten Berau.

Seorang pria berinisial AS, warga Kecamatan Teluk Bayur, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur dengan modus ancaman penyebaran video.

Ironisnya, tindakan bejat ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2023. Tersangka memanfaatkan status hubungan “pacaran” untuk memanipulasi dan menekan korban agar menuruti kemauannya di bawah bayang-bayang ancaman konten asusila.

Terungkap Usai Korban Tak Kunjung Pulang

Baca juga  Cek Posko Mudik dan Pusat Belanja, Polres Berau Gelar Patroli Gabungan

Kasus ini mulai terendus setelah keluarga korban merasa curiga pada Senin (23/3/2026) malam. Saat itu, korban berpamitan keluar rumah sekitar pukul 20.30 WITA namun tak kunjung kembali hingga larut malam.

Keluarga yang cemas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan korban di wilayah Tanjung Redeb.

Setelah diajak berkomunikasi secara mendalam, korban yang awalnya ketakutan akhirnya memberanikan diri menceritakan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya dari tersangka AS.

Senjata Ancaman Rekaman Video

Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, mengungkapkan bahwa korban selama ini tidak berani melapor karena berada di bawah tekanan mental yang hebat.

Baca juga  KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Dugaan Suap Proyek Pengadaan

Tersangka AS diketahui memiliki rekaman video yang digunakan sebagai alat pemerasan seksual.

“Keduanya ini berpacaran. Tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada orang tua korban jika permintaannya tidak dituruti. Hal inilah yang membuat korban terdiam dan kejadian tersebut terus berulang sejak 2023,” jelas Iptu Kasim.

Proses Hukum dan Jeratan Pasal

Pihak Polres Berau bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban pada Selasa (24/3/2026). Saat ini, penyidik telah memeriksa tersangka dan sejumlah saksi, serta mengumpulkan bukti pendukung melalui visum et repertum.

Baca juga  Detik-detik Tim Patroli Gabungan Lantamal XIII Amankan Terduga Pelaku Illegal Fishing

Atas perbuatannya yang merusak masa depan anak tersebut, tersangka AS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para orang tua untuk lebih intensif mengawasi pergaulan dan aktivitas digital anak, guna mencegah jatuhnya korban akibat manipulasi hubungan yang berujung pada kekerasan seksual. (*/Andrikni/NT)

Bagikan:
Berita Terkait