Anggaran Penanganan Abrasi Derawan Terhapus, Bapelitbang Sebut Karena Terkendala Izin

diterbitkan: Selasa, 7 April 2026 08:35 WITA
Abrasi Derawan
Wakil Bupati Berau Gamalis saat meninjau abrasi di pantai Pulau Derawan. (Foto: Prokopim Berau)

NUSANTARA TERKINI — Kabar kurang sedap datang dari sektor pariwisata unggulan Bumi Batiwakkal. Pemerintah Kampung Pulau Derawan menyampaikan kekecewaannya, setelah anggaran penanganan abrasi sebesar Rp25 miliar pada tahun anggaran 2025 lalu ternyata dihapus dan digeser.

Penghapusan anggaran yang sangat dinantikan masyarakat pesisir ini terjadi lantaran terkendala persyaratan administratif yang belum lengkap.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian garis pantai Pulau Derawan yang terus tergerus air laut jika tidak segera ditangani secara fisik.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau, Endah Ernany, menjelaskan bahwa pergeseran anggaran tersebut disebabkan oleh dokumen Readiness Criteria (RC) yang belum terpenuhi.

Baca juga  Sempat Ditolak Mentah-Mentah, Portal Parkir Pasar Sanggam Siap Beroperasi Lagi

Terganjal Syarat Administrasi

Dokumen RC merupakan syarat mutlak dalam setiap pelaksanaan program pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah. Dalam kasus Pulau Derawan, poin krusial yang belum dikantongi adalah masalah perizinan.

“Pergeseran itu karena ada syarat yang tidak terpenuhi, yakni izin yang masuk dalam dokumen Readiness Criteria,” ungkap Endah,Selasa (7/4/26).

Secara aturan, penanganan abrasi sebenarnya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V.

Namun, Pemkab Berau sebenarnya telah berupaya melakukan intervensi melalui APBD, dengan catatan harus memiliki izin resmi dari pusat agar tidak menyalahi regulasi.

Baca juga  Operasi Ketupat Mahakam 2026, Polsek Pulau Derawan Perketat Penjagaan Dermaga

Pertaruhkan Aset Pariwisata

Keterlambatan penanganan abrasi ini tentu menjadi risiko besar bagi citra Pulau Derawan sebagai destinasi wisata internasional.

Jika garis pantai terus menyusut, fasilitas penunjang wisata di sepanjang pesisir terancam rusak, yang pada akhirnya dapat menurunkan daya tarik wisatawan.

Pihak Bapelitbang pun menyadari urgensi tersebut dan mengakui bahwa menunggu proses dari pemerintah pusat seringkali memakan waktu lama.

Oleh karena itu, koordinasi melalui musrenbang tingkat provinsi terus diupayakan agar persoalan ini tetap menjadi prioritas nasional.

Baca juga  Utang Menumpuk Hingga 36 Miliar, Hanya Bupati yang Berhak Mengganti Dirut RSUD Abdul Rivai

“Karena kalau menunggu dari pusat, prosesnya lama. Padahal ini krusial dan sangat penting, makanya kami upayakan juga lewat provinsi,” tambahnya.

Peluang Usulan Kembali

Meski anggaran tahun ini batal terealisasi, Bapelitbang Berau memberikan “lampu hijau” bagi Pemerintah Kampung Pulau Derawan untuk kembali mengajukan program tersebut pada perencanaan berikutnya.

Endah menegaskan bahwa peluang masih terbuka lebar melalui mekanisme rencana kerja organisasi perangkat daerah (renja OPD) maupun usulan ulang.

Syarat utamanya, pemerintah kampung harus bergerak cepat melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diminta agar kejadian serupa tidak terulang di tahun depan.(*/Andrikni NT)

Bagikan:
Berita Terkait