Rita Widyasari Bebas, Tapi KPK Pastikan Kasus Gratifikasi Tambang Tetap Berlanjut

diterbitkan: Rabu, 15 April 2026 07:46 WITA
Foto: Eks Bupati Kukar Rita Widyasari saat keluar dari gedung KPK

NUSANTARA TERKINI — Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, belum bisa bernapas lega sepenuhnya meski telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana 10 tahun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi lainnya yang menjerat Rita tetap berjalan.

Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK memastikan status bebasnya Rita dari kasus sebelumnya tidak akan menghentikan langkah hukum yang sedang berjalan.

Baca juga  Sempat Jadi DPO, Tersangka Kasus KUR Fiktif BRI Tanjung Redeb Akhirnya Ditahan Kejaksaan

“Tentunya karena penyidikannya sudah berjalan, kita akan tetap proses,” tegas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (14/4/26).

Nilai Fantastis Royalti Dollar Amerika

Dalam kasus baru ini, KPK membidik dugaan gratifikasi yang nilainya sangat fantastis. Rita diduga menerima komisi dari aktivitas pertambangan batu bara dengan besaran berkisar antara US3,3 hingga US5 per metrik ton.

Besaran nilai dollar tersebut diduga dikumpulkan dari volume produksi batu bara yang mengalir di wilayah Kutai Kartanegara selama masa jabatannya.

Baca juga  Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 Miliar Bikin Gaduh, KPK Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Dugaan Markup

Untuk menyamarkan penerimaan tersebut, KPK menerapkan pasal berlapis, termasuk dugaan pencucian uang guna melacak aset-aset yang telah dialihkan.

KPK juga telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga menjadi instrumen untuk menampung aliran dana gratifikasi tersebut.

Ancaman Berat Pasal TPPU

Fokus utama KPK saat ini adalah mempercepat penyelesaian berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke persidangan. Dengan penerapan Pasal TPPU, penyidik berupaya melakukan pemulihan aset secara maksimal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Baca juga  Jatanras Polres dan Polsek Gunung Tabur Ungkap Pencuri Kerbau di Kebun Sawit

Penerapan pasal pencucian uang ini memberikan ancaman hukuman yang jauh lebih berat karena menyasar upaya penyembunyian kekayaan. KPK berkomitmen agar penanganan kasus ini dilakukan secara efektif tanpa membuang waktu.

“Kita akan pastikan tidak akan bertele-tele. Mungkin ketika berkas sudah lengkap atau langsung persidangan. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” pungkas Achmad.(*/Rusdiono/NT)

Bagikan:
Berita Terkait