SPBU Tak Buka 24 Jam, Pedagang Eceran Jadi Penyelamat Pekerja Subuh di Berau

diterbitkan: Jumat, 17 April 2026 11:00 WITA
BBM Eceran
Pedagang BBM eceran di Jalan HARM Ayoeb, Teluk Bayur-Gunung Tabur., (Foto: Zuhri/NT)

NUSANTARA TERKINI – Larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini di Kabupaten Berau masih sulit diterapkan sepenuhnya.

Hal ini disebabkan oleh keterbatasan layanan SPBU resmi yang belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama bagi para pekerja yang memulai aktivitas sejak dini hari.

Kondisi ini menempatkan Pemerintah Kabupaten Berau pada posisi dilema. Di satu sisi, praktik penjualan eceran jelas melanggar undang-undang, namun di sisi lain, keberadaan mereka menjadi tumpuan bagi warga yang tidak terlayani oleh jam operasional SPBU yang terbatas.

Baca juga  Update Dugaan Tipikor Dinkes Berau, Kejari Bakal Kembali Panggil Tiga Pejabat

Keterbatasan Jam Layanan SPBU

Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menjelaskan bahwa tidak ada SPBU di Berau yang beroperasi selama 24 jam.

Bahkan, untuk penyaluran BBM bersubsidi, layanan seringkali sudah berakhir pada pukul 10.00 pagi karena keterbatasan kuota.

Situasi tersebut menciptakan kekosongan layanan bagi para pekerja subuh yang membutuhkan bahan bakar sebelum SPBU dibuka.

Alhasil, warga tidak memiliki pilihan lain selain bergantung pada penjual eceran untuk memastikan aktivitas ekonomi mereka tetap berjalan.

Baca juga  Pengisian BBM Diperketat, Pengendara Tak Bisa Lagi Ambil Berlebih

“Ini yang jadi masalah, terutama bagi masyarakat yang bekerja sejak subuh saat SPBU belum buka. Kita tidak bisa hanya melihat dari sisi aturan saja, tapi juga kondisi di lapangan,” ujar Hotlan.

Peluang Regulasi BBM Non-Subsidi

Sebagai jalan tengah, pemerintah daerah tengah mengkaji peluang pengaturan penjualan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Dexlite di luar SPBU.

Opsi ini dipandang sebagai solusi yang lebih legal dibandingkan membiarkan penjualan Pertalite dan Solar secara ilegal.

Baca juga  Kolaborasi Peduli Lingkungan, Pengunjung dan Relawan MJDF 2205 Bersih-bersih Pantai Maratua

Namun, Hotlan menekankan bahwa legalitas tersebut harus dibarengi dengan standar keamanan dan SOP yang ketat.

Mengingat BBM adalah bahan berbahaya yang mudah terbakar, pengelolaan di tingkat pengecer tidak boleh dilakukan sembarangan demi menjamin keselamatan publik.

“Kalau untuk non-subsidi, itu ada kemungkinan bisa diatur. Tapi harus ada standar dan SOP yang jelas. Tidak boleh sembarang karena ini menyangkut keselamatan,” tegasnya.(Ika/NT)

Bagikan:
Berita Terkait