Update Dugaan Tipikor Dinkes Berau, Kejari Bakal Kembali Panggil Tiga Pejabat

diterbitkan: Rabu, 14 Mei 2025 01:53 WITA
Tersangka dugaan tipikor di Dinkes Berau saat dibawa petugas Kejari Berau belum lama ini.

TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau akan kembali memanggil tiga pejabat untuk diperiksa atau dimintai keterangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) staf bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau berinisial SN.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo mengatakan, tiga pejabat yang akan kembali diperiksa itu meliputi dua mantan kepala dinas (kadis) dan satu lagi Kepala Dinkes Berau yang saat ini menjabat.

Baca juga  Kejari Malinau Geledah Kantor Dishub Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dermaga

“Sebelum penetapan tersangka sudah kami panggil untuk dimintai keterangannya. Pasca penetapan akan kami mintai keterangan lagi,” kata Rahadian, Selasa (13/5/2025).

Ketika ditanya potensi penambahan tersangka atau yang sebelumnya hanya saksi naik status menjadi tersangka dalam perkara tersebut, Rahadian masih menutup rapat informasi tersebut. Dalam hal ini, ia hanya meminta agar menunggu hasil penyidikan selesai.

Baca juga  Pemprov Minta Raperbub Berau soal Pembayaran Gaji Guru Honorer Non-Database Dikaji Ulang

“Nah, kalau itu nanti di kesimpulan hasil penyidikan oleh teman-teman penyidik. Kami upayakan akhir bulan (Mei) selesai,” katanya.

Namun, saat ini pihaknya masih terus melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dari dampak perbuatan tersangka SN.

Tim penyidik dari Kejari, sementara masih melacak seluruh aset milik SN yang nilainya sekurang-kurangnya sama dengan kerugian dari dugaan korupsi yang dilakukannya.

Baca juga  Kejati Geledah Kantor dan Workshop DPUPR-Perkim Kaltara

“Penyitaan bisa di tahap penyidikan ini. Jadi, ketika sudah ada putusan hakim, biasanya ada perintah hakim untuk rampas dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian,” bebernya.

Namun, Rahadian menegaskan, meski aset tersangka disita, hal itu tidak akan mengurangi pidana yang diputus hakim.

“Pengurangan (hukuman) biasanya di pidana subsidairnya. Kalau pidana pokok yang diputus hakim tetap,” pungkasnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait