Takaran Minyakita yang Tiba di Kaltara Tak Sesuai, Disperindagkop dan UKM: Volumenya Bervariasi

diterbitkan: Minggu, 16 Maret 2025 09:45 WITA
Minyakita yang tiba di Kaltara ditemukan tidak sesuai takaran.

TANJUNG SELOR – Disperindagkop dan UKM Kalimantan Utara (Kaltara) bersama dengan Ditreskrimsus Polda Kaltara menggelar inspeksi pada Sabtu (15/3/2025).

Hal ini dilakukan untuk memastikan takaran volume kemasan minyak goreng subsidi merek Minyakita yang tiba di Kaltara melalui Pelabuhan Tengkayu I Tarakan sebanyak 2 kontainer sudah sesuai.

“Minyakita yang tiba di Tarakan kita lakukan pemeriksaan bersama dengan tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara,” ucap Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hasriyani, Minggu (16/3/2025).

Baca juga  BKD Pastikan Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

Dari hasil pengecekan di lapangan dengan memakan Minyakkita menggunakan gelas ukur minyak goreng, ternyata tidak sesuai volumenya.

“Volumenya bervariasi, tidak seragam. Ada yang berkurang 50 ml (mililiter), 60 ml, hingga 100 ml. Intinya semua tidak mencapai 1 liter,” sebutnya.

Tindakan itu diambil agar minyak yang nantinya dipasarkan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen. Selain takaran tidak sesuai, Disperindagkop dan UKM Kaltara juga menemukan tidak terteranya harga pada kemasan.

Baca juga  Komitmen Transparansi, Gubernur Kaltara Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK

“Hasil temuan kita kemasan Minyakita tidak tercantum HET. Ini akan kita komunikasikan dengan Kementerian Perdagangan untuk tindak lanjutnya,” kata Hasriyani.

Adapun tindakan yang telah diambil, Minyakita ini ditahan sementara waktu dan tidak boleh beredar ke masyarakat. Serta minyak goreng tersebut diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Kaltara.

“Kami masih menunggu respon dan jawaban Kementerian Perdagangan terkait hal ini,” tutupnya. (**)

Baca juga  Tinjau SPN Polda Kaltara, Kapolda Djati Ingin Pastikan Proses Pendidikan Berjalan Baik
Bagikan:
Berita Terkait