TANJUNG SELOR – Dua oknum anggota polisi di Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang diamankan Polsek Sesayap Hilir karena terseret dalam kasus narkoba pada 7 Mei 2025 lalu, kini diperiksa oleh Bidang Propam dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara.
Atas perbuatannya, kedua oknum polisi dengan inisial Bripda RS dan Bripka MA ini terancam pidana umum dan pemberhentian dari institusi kepolisian. Hal itu ditegaskan langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).
“Sudah ditahan oleh Bidang Propam dan dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Narkoba. Jadi sementara ini sedang diproses,” ujar Kapolda Hary.
Ia menegaskan, setelah hasil dari pemeriksaan keluar dan dilakukan pendalaman terhadap dua oknum anggota polisi ini, maka dipastikan keduanya akan dikenakan atau diberikan tindakan tegas, jika hasil akhirnya terbukti bersalah.
“Kita tidak pandang bulu siapapun pelakunya. Kita sudah tegas, untuk pelaku kejahatan, siapapun pelakunya akan kita tindak tegas tanpa terkecuali,” tegasnya.
Bahkan, jika kedua anggota Polres Tana Tidung itu terbukti terlibat dalam kasus narkoba ini, maka sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bisa saja akan diberlakukan. Artinya tetap dengan melihat bobot pelanggarannya.
“Setelah pidana umum ataupun pelanggaran kode etiknya itu yang bersangkutan terbukti pelanggarannya dan memenuhi unsur melawan hukumnya secara etika dan aturan kepolisian melanggar. Kalau layak di-PTDH, akan kita PTDH,” pungkasnya. (**)