Dua Oknum Polisi di KTT yang Terseret Kasus Narkoba Diperiksa, Kapolda Kaltara Pastikan Beri Tindakan Tegas Jika Terbukti

diterbitkan: Rabu, 14 Mei 2025 06:43 WITA
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto saat dikonfirmasi terkait oknum polisi di KTT yang terseret kasus narkoba.

TANJUNG SELOR – Dua oknum anggota polisi di Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang diamankan Polsek Sesayap Hilir karena terseret dalam kasus narkoba pada 7 Mei 2025 lalu, kini diperiksa oleh Bidang Propam dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara.

Atas perbuatannya, kedua oknum polisi dengan inisial Bripda RS dan Bripka MA ini terancam pidana umum dan pemberhentian dari institusi kepolisian. Hal itu ditegaskan langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).

Baca juga  Jaringan Internasional Terbongkar, Sabu 31 Kilo di Sita Reskoba Polda Kaltim

“Sudah ditahan oleh Bidang Propam dan dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Narkoba. Jadi sementara ini sedang diproses,” ujar Kapolda Hary.

Ia menegaskan, setelah hasil dari pemeriksaan keluar dan dilakukan pendalaman terhadap dua oknum anggota polisi ini, maka dipastikan keduanya akan dikenakan atau diberikan tindakan tegas, jika hasil akhirnya terbukti bersalah.

Baca juga  Realisasi Investasi Kaltara Triwulan I-2025 Tembus Rp6,41 Triliun

“Kita tidak pandang bulu siapapun pelakunya. Kita sudah tegas, untuk pelaku kejahatan, siapapun pelakunya akan kita tindak tegas tanpa terkecuali,” tegasnya.

Bahkan, jika kedua anggota Polres Tana Tidung itu terbukti terlibat dalam kasus narkoba ini, maka sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bisa saja akan diberlakukan. Artinya tetap dengan melihat bobot pelanggarannya.

Baca juga  Gelar Operasi Patuh Kayan 2025, Polda Kaltara Kedepankan Langkah Edukatif, Persuasif dan Humanis

“Setelah pidana umum ataupun pelanggaran kode etiknya itu yang bersangkutan terbukti pelanggarannya dan memenuhi unsur melawan hukumnya secara etika dan aturan kepolisian melanggar. Kalau layak di-PTDH, akan kita PTDH,” pungkasnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait