Anggota DPD RI Asal Kaltim Curhat Dapat Ancaman Karena Dampingi Warga dalam Konflik Lahan di Jahab, Kutai Kartanegara

diterbitkan: Selasa, 19 Agustus 2025 12:44 WITA
Anggota DPD RI asal Kaltim, Yulianus Henock Sumual

KUTAI KARTANEGARA – Konflik lahan di Kelurahan Jahab, Kutai Kartanegara yang melibatkan masyarakat dan perusahaan kembali memanas. Anggota DPD RI asal Kaltim, Yulianis Henock Sumual yang selama ini mendampingi warga Jahab mengaku mendapat ancaman dari Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra.

“Saya dianggap melakukan intimidasi, bahkan saya diancam akan di-PAW (Pergantian Antar Waktu). Saya bingung, kok polisi bisa PAW saya. Ini pelecehan terhadap saya pribadi dan lembaga saya di DPD RI,” kata Henock dalam keterangan yang diunggah melalui akun Instagram @yulianus_sahabat_rakyat.

Baca juga  Tenaga Harian Lepas Dikukar Dapat THR, Dicairkan Mulai 24 Maret 2025

Henock menjelaskan, sejumlah warga sebelumnya menyampaikan keresahan atas perlakuan aparat dalam konflik tersebut. Mereka merasa dipaksa mundur setiap kali berusaha menolak aktivitas perusahaan di lahan yang disengketakan.

Menurutnya, warga juga mengeluhkan pemanggilan berulang kali ke kantor polisi. Kondisi ini dianggap sebagai bentuk tekanan yang tidak semestinya diterima masyarakat.

“Laporan mereka jelas, merasa ditekan, dipaksa bubar, bahkan terindikasi dikriminalisasi. Itu sebabnya saya turun tangan karena ini kewajiban saya sebagai wakil rakyat,” kata Henock.

Baca juga  32 Puskesmas di Kukar Punya Layanan UGD 24 Jam, Bupati Sebut Berobat Cukup Bawa KTP Saja

Upaya klarifikasi yang dia lakukan kepada beberapa pihak pun tidak berjalan mulus. Ia justru menerima telepon dan pesan WhatsApp bernada ancaman dari Kapolres Kukar setelah mencoba mengonfirmasi laporan warga.

“Kalau wakil rakyat saja diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat biasa? Itu yang membuat saya khawatir,” katanya menambahkan.

Atas insiden tersebut, Henock memilih menempuh jalur resmi. Ia melaporkan kejadian itu ke internal DPD RI serta berencana mengadu langsung ke Kapolri dan Divisi Propam Polri. Langkah cepat juga diambil dengan melapor ke Polda Kalimantan Timur. Ia menyebut, Kapolda merespons secara terbuka dan bahkan menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa itu.

Baca juga  RUU Masyarakat Adat Mandek 16 Tahun, MPR Desak Segera Disahkan

Bagikan:
Berita Terkait