TENGGARONG – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Sukotjo menyebut, pencairan mulai dilakukan pada Senin (24/3/2025). Bukan hanya THR, namun Gaji ke-13 juga mulai disalurkan, dan ditarget akan selesai sebelum Idulfitri 1446 Hijriah.
“Hari ini mulai pencairan, target secepatnya mereka (THL) sudah mendapatkan hak masing-masing sebelum Lebaran,” jelas Sukotjo.
Proses pencairan THR dan Gaji ke-13 ini mengacu pada beberapa dasar hukum yang telah ditetapkan yaitu berdasarkan peraturan bupati (Perbup) Kukar nomor 20 tahun 2025 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Pencairan dapat dilakukan setelah anggaran tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan diterbitkannya Surat Penyediaan Dana (SPD). Selain itu, pencairan juga mengacu pada Perbup yang mengatur teknis pemberian THR kepada ASN dan THL.
“Kalau masing-masing OPD sudah memiliki DPA lalu ada SPD-nya pasti sudah bisa mengajukan pencairan THR,” tambahnya.
Hanya saja untuk besaran yang para THL menyesuaikan dengan perjanjian kerja yang berlaku di masing-masing OPD. Begitu pula dengan gaji ke-13 yang diberikan sesuai dengan kebijakan dan perhitungan yang ditetapkan oleh OPD terkait.
“THL juga dapat, tetapi disesuaikan dengan perjanjian OPD masing-masing,” ucapnya.
Pencairan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Setiap OPD bertanggung jawab dalam memastikan seluruh pegawai mereka menerima THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada kendala dalam proses pencairan, OPD diimbau untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar masalah dapat segera diselesaikan.