Dua Rumah Sakit di Samarinda Bakal Diambil Alih, Pemprov Kaltim Terus Matangkan Koordinasi

diterbitkan: Jumat, 29 Agustus 2025 03:28 WITA

SAMARINDA – Pemprov Kaltim berencana mengambil alih pengelolaan Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda dan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Langkah ini ditempuh untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, mengingat RSI Samarinda sudah vakum sejak 2016.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyampaikan bahwa pihaknya masih membahas rencana pemanfaatan RSI. Menurutnya, rumah sakit tersebut diproyeksikan mulai kembali difungsikan pada 2026.

“Karena ada beberapa alternatif, apakah nanti dijadikan tempat rehabilitasi narkotika atau dikembalikan fungsinya sebagai Rumah Sakit Islam,” ujar Seno.

Baca juga  Eksekusi Gratispol Pendidikan di Kampus, Pemprov Kaltim Teken Kerja Sama

Dia mengatakan, pembahasan masih berjalan sehingga belum bisa diputuskan secara final. Namun, Pemprov memastikan RSI akan kembali difungsikan paling lambat tahun depan.

“Pemanfaatan ke depan akan diambil alih oleh provinsi. Nantinya tentu akan didiskusikan juga bersama Yayasan RSI,” ucapnya.

Seno juga menuturkan, pengambilalihan perlu dilakukan terlebih dahulu karena lahan dan bangunan RSI merupakan aset milik pemerintah provinsi. Setelah itu, baru dibahas lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait.

Terkait RSHD, Seno menyebut rencana pengambilalihan masih dalam kajian. Dirinya juga menyinggung permasalahan gaji pegawai yang hingga kini masih dalam pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda.

Baca juga  Sepanjang 2025, BNNP Kaltim Ungkap Puluhan Kasus dan Amankan 37 Kilogram Sabu

“Insya Allah begitu. Kita lihat akhir bulan ini untuk peluang kemungkinan RSHD bisa diambil alih sebagai rumah sakit provinsi,” jelasnya.

Sebagai informasi, RSI Samarinda berhenti beroperasi sejak 2016 akibat konflik berkepanjangan antara Yayasan RSI dengan Pemprov Kaltim di era Gubernur Awang Faroek Ishak. Konflik tersebut dipicu terbitnya SK Gubernur pada 25 Juli 2016 yang memindahkan pengelolaan RSI ke RSUD AW Sjahranie yang berstatus BLUD.

Baca juga  Momentum Evaluasi dan Optimisme Menuju Pembangunan Berkeadilan Dimomen HUT Ke-68

Tak lama setelah itu, Pemprov dan Yasri sempat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada 3 Agustus 2016. Namun, kesepakatan itu gagal dilaksanakan karena yayasan menilai belum ada Surat Perjanjian Kerja Bersama (SPKB) yang sah.

Akibat kebuntuan tersebut, izin operasional RSI tidak diperpanjang hingga akhirnya ditutup. Bangunan rumah sakit pun terbengkalai meski telah menyerap investasi besar dari pemerintah daerah.

Bagikan:
Berita Terkait