NUSANTARA TERKINI — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini tengah memutar otak untuk memenuhi ambang batas belanja pegawai yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dengan kondisi saat ini yang masih berada di angka 40 persen, Pemkab PPU menyiapkan dua skema anggaran sebagai langkah antisipasi menuju target maksimal 30 persen pada 2027 mendatang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengungkapkan bahwa tingginya persentase tersebut sangat dipengaruhi oleh kecilnya nilai total APBD daerah.
Hal ini menciptakan dilema fiskal yang berat bagi kabupaten yang sangat bergantung pada dana transfer pusat tersebut.
“Persentase belanja pegawai sangat dipengaruhi total APBD. Kalau APBD kecil, otomatis porsi belanja pegawai menjadi besar. Kami menyiapkan skema yang mengikuti ketentuan pusat dan skema berdasarkan kondisi riil saat ini,” jelas Muhajir, Senin (13/4/26).
Strategi Efisiensi dan Kemandirian Fiskal
Ketergantungan yang tinggi pada dana transfer pusat membuat ruang gerak Pemkab PPU dalam melakukan manuver anggaran menjadi terbatas.
Tanpa kemandirian fiskal yang kuat, daerah sulit untuk menekan angka persentase belanja pegawai tanpa mengorbankan sektor belanja publik lainnya.
Oleh karena itu, pemerintah daerah mulai mempertimbangkan berbagai langkah efisiensi yang ketat. Skema anggaran yang disusun bertujuan untuk menyelaraskan aturan pusat dengan kemampuan belanja daerah agar tidak membebani kesehatan fiskal PPU dalam jangka panjang.
“Kami terus meminta pertimbangan pusat. Aturan harus diikuti, namun kondisi pendapatan daerah kita yang masih sangat bergantung pada pusat juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan,” tambah Muhajir.
Implikasi Terhadap Rekrutmen CPNS
Salah satu konsekuensi paling nyata dari upaya efisiensi ini adalah kebijakan terkait penambahan personel baru. Pemkab PPU mengisyaratkan adanya potensi pembatasan atau moratorium rekrutmen CPNS jika kapasitas keuangan daerah dianggap tidak memadai untuk menanggung beban gaji tambahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menekankan bahwa setiap rencana pembukaan formasi pegawai baru harus berbasis pada kebutuhan yang sangat mendesak.
Tanpa perhitungan matang mengenai dampak fiskal, pembengkakan belanja pegawai dikhawatirkan akan semakin menjauhkan daerah dari target 30 persen.
“Kalau membuka formasi tanpa kejelasan pembiayaan, itu akan berisiko. Kami berharap ada fleksibilitas kebijakan karena kondisi setiap daerah berbeda, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal yang terbatas seperti kita,” pungkas Tohar.(*/Rusdiono/NT)





