NUSANTARA TERKINI – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan kebijakan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara jelang libur panjang pada Kamis (12/3/2026). Penyesuaian ini diberikan melalui skema kerja dari mana saja atau Work From Anywhere.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi kemacetan parah selama libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Pegawai pemerintahan kini mendapat fleksibilitas lokasi kerja tanpa harus mengorbankan produktivitas.
Pelayanan Warga Pantang Kendur
Meski pegawai diperbolehkan bekerja dari luar kantor, pemerintah daerah menjamin pelayanan publik tidak akan lumpuh. Kepala dinas diwajibkan memastikan operasional layanan esensial seperti kesehatan hingga keamanan tetap berjalan maksimal.
“Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan optimal,” bunyi penegasan dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim tersebut.
Skema kerja fleksibel ini terbagi dalam dua gelombang utama. Gelombang pertama diterapkan pada 16 hingga 17 Maret 2026 untuk menyambut Hari Suci Nyepi.
Sedangkan gelombang kedua berlangsung setelah cuti bersama Idulfitri. Tepatnya bergulir pada tanggal 25 hingga 27 Maret 2026.
Syarat Ketat Pengawasan
Pemerintah juga meminta setiap kepala perangkat daerah untuk memperketat pengawasan kinerja bawahannya. Mereka dituntut membuka saluran pengaduan masyarakat demi menjaga standar kualitas pelayanan selama libur panjang.
Surat edaran itu juga mengingatkan agar para abdi negara tetap melakukan presensi daring sesuai jadwal. Tidak ada alasan bagi pegawai untuk melalaikan kewajiban meski tidak datang ke kantor.
“ASN yang melaksanakan WFA tetap diwajibkan menjalankan tugas dan mematuhi aturan disiplin pegawai,” tulis surat edaran itu memungkasi.





