SANGATTA – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutai Timur (Kutim) untuk menggunakan kendaraan dinas dalam keperluan mudik lebaran.
Izin tersebut dioberikan karena edaran resmi dari pemerintah pusat, terkait larangan pemakaian mobil dinas untuk mudik lebaran belum diterima. Namun, izin tersebut juga memiliki sejumlah catatan.
“Silakan digunakan, tapi tidak boleh dipakai orang lain karena itu tanggung jawab yang diberi fasilitas kendaraan,” terang Ardiansyah seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga hanya boleh dilakukan di dalam provinsi Kaltim. Artinya, jika ada ASN yang hendak membawa mobil dinas tersebut ke luar Kaltim, maka tidak diperbolehkan.
Dijelaskannya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang memudahkan mobilitas para ASN dalam bertugas dan setiap ASN yang diberikan fasilitas kendaraan dinas wajib melakukan pemeliharaan juga penggunaan kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan kepemilikan kendaraan tersebut.
Karena itu ia tidak melarang penggunaan kendaraan dinas dipakai untuk pulang kampung atau mudik lebaran.
“Kalau aturan mainnya yang membawa itu memang dia punya sendiri, maksudnya tugasnya sendiri itu kan mobilitas untuk dia juga, tanggung jawab dia yang tidak boleh itu kalau dia digunakan oleh orang lain,” tegas Ardiansyah.