BKD Kaltara Dukung Wacana Penambahan Usia Pensiun Pejabat Struktural

diterbitkan: Minggu, 21 Desember 2025 10:25 WITA
Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mendukung penuh wacana penambahan usia pensiun bagi pejabat struktural.

Hal ini sejalan dengan apa yang saat ini tengah didorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa mengatakan, pada umumnya pejabat struktural di daerah itu masih sangat produktif dalam bekerja pada usia 58 tahun.

Baca juga  BKD Kaltara Gelar Pembinaan Disiplin PPPK di Tarakan

Melihat kondisi itu, pihaknya menilai sudah saatnya batasan usia pensiun pejabat struktural tersebut diperpanjang. Karena pengalaman panjang mereka justru menjadi nilai tambah yang dibutuhkan dalam pelayanan publik.

“Kami melihat langsung bagaimana pejabat struktural bekerja. Produktivitas mereka tinggi, serta pengalaman mereka juga sudah tidak diragukan lagi,” kata Andi Amriampa.

Hal ini yang kemudian membuat BKD Kaltara mengapa bahwa ruang karier pejabat struktural ini seharusnya tidak berhenti di usia 58 tahun.

Baca juga  BKD Kaltara Dorong peningkatan Kualitas ASN lewat Asesmen Terukur

Oleh karena itulah, Andi Amriampa menegaskan bahwa pihaknya dari BKD Kaltara mendukung penuh wacana yang digaungkan BKN dan KORPRI Nasional tersebut.

“Ini bukan hanya sekedar angka, tapi lebih kepada efektivitas birokrasi. Harapannya pemerintah pusat dapat mempertimbangkan usulan tersebut,” pungkasnya. (**) 

Bagikan:
Berita Terkait