TARAKAN – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menunjukkan hasil signifikan.
Hal ini dibuktikan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara yang berhasil menangkap atau mengamankan seorang pria berinisial M di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sebengkok Waru, RT 21, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan pada Sabtu (8/4/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 6 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 21,80 gram yang disembunyikan di dalam dinding triplek dan dibungkus dengan kantong parfum berwarna merah.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di daerah Sebengkok Waru tersebut, yang mana tempat itu diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 segera melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan menemukan banyak orang keluar masuk rumah tersebut.
Dengan melihat kondisi yang ada, Tim Opsnal Subdit 1 pun melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan itu, Tim Opsnal Subdit 1 berhasil mengamankan tersangka M di dalam rumah.
“Kemudian penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Di dalam rumah, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan secara tersembunyi di balik dinding rumah,” demikian keterangan resmi Ditresnarkoba Polda Kaltara yang diterima pada Kamis (10/4/2025).
Selain 6 bungkus plastik yang diduga berisi sabu itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp750.000, 1 buah alat penjepit, 1 buah gunting, 1 buah pipet warna hitam, 1 kantong parfum warna merah, 1 kotak plastik warna biru putih, 1 unit handphone merk Vivo warna ungu, serta 4 bungkus plastik kosong pembungkus sabu.
Tersangka M diketahui telah menggunakan narkotika jenis sabu selama lebih dari satu tahun. Ia mengaku menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina dalam bekerja.
Ketergantungannya dipicu oleh pengaruh lingkungan pertemanan dan akses yang mudah terhadap barang tersebut.
Tersangka menyatakan bahwa ia mengonsumsi sabu secara tidak teratur, hanya jika ada barang yang tersedia. Selain sebagai pengguna, M juga mulai terlibat dalam peredaran sabu guna mendapatkan keuntungan tambahan.
Ini merupakan kali kedua tersangka terjerat kasus narkotika atau residivis. Pada tahun 2017, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa. Meski belum pernah menjalani rehabilitasi, tersangka kini kembali diamankan karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan sekaligus pelaku peredaran narkoba.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Kaltara bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/III/2025/SPKT.Ditresnarkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (**)